EXPRESI.co, BONTANGProgram Wajib Belajar pukul 19.00 hingga 21.00 WITA yang digencarkan Pemerintah Kota Bontang disebut perlu penyesuaian peraturan. Aturan saat ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2008. Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyebut perwali itu perlu disesuaikan dengan kondisi kekinian.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bontang, Arianto, mengatakan pihaknya intens melakukan patroli sejak April 2025. Penindakan dilakukan saban dua hari untuk menyosialisasikan larangan berkeliaran bagi pelajar pada jam belajar wajib.

“Hampir di semua titik kami temukan pelajar berkeliaran. Mereka kami data, diberi pembinaan, dan disampaikan larangan keluyuran pada jam belajar pukul 19.00 sampai 21.00 WITA,” ujar Arianto saat ditemui, Minggu, 4 Mei 2025.

Ia menyebut dasar hukum penindakan tetap mengacu pada Perwali No. 8 Tahun 2008 yang mewajibkan pelajar berada di rumah untuk belajar pada malam hari, dengan keterlibatan aktif orang tua.

Namun, Arianto menilai perwali tersebut sudah tak lagi relevan. Ia menyebut peraturan yang telah berusia 17 tahun itu tak cukup adaptif terhadap perubahan zaman.

“Pelajar SMA kelas dua sekarang saja lahir sekitar tahun 2008. Saat itu belum ada Wi-Fi publik, kafe tempat nongkrong pun belum menjamur seperti sekarang. Sistem pendidikan juga sudah berubah drastis,” tuturnya.

Merespons dinamika tersebut, Satpol PP mengusulkan revisi aturan atau bahkan perwali baru yang lebih kontekstual. Rencana ini akan dibahas lebih lanjut dengan melibatkan sejumlah elemen masyarakat serta berdasarkan temuan lapangan.

“Ke depan, bisa jadi sanksi dan mekanisme penindakan akan dirumuskan lebih rinci dalam perwali revisi atau perwali baru tentang Wajib Belajar 19–21,” kata Arianto. (*/Fn)