Expresi.co, KUTIM — Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus penculikan yang berujung pada meninggalnya seorang anak berusia 7 tahun di Kabupaten Kutai Timur
Polisi membeberkan, pelaku melakukan aksi tersebut dengan motif ekonomi dan sempat meminta uang tebusan sebesar Rp 200 juta kepada keluarga korban.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro didampingi Dirkrimum Polda Kaltim Kombes Pol Jamaludin Farti, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto dan Kapolres Kutim AKBP Fauza Arianto memimpin langsung jalannya Konprensi Pers kasus ini di Mapolda Kaltim, Kamis (4/6/2026).
Kasus itu bermula pada Senin 1 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, ketika korban berinisial MRP (7) masih bermain di sekitar rumahnya di Jalan Pasundan, Sangatta, Kutim.
Saat itu ibunya sempat mengajak korban pulang, namun anak tersebut memilih melanjutkan bermain. Beberapa saat kemudian, korban tidak lagi ditemukan di sekitar rumah. Upaya pencarian oleh keluarga tidak membuahkan hasil.
Dari keterangan teman bermain korban, bocah itu terakhir kali terlihat bersama seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih, mengenakan helm merah dan jaket ojek online.
Keluarga kemudian melaporkan hilangnya korban ke Polres Kutim pada Selasa (2/6/2026) dini hari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim dan Polres Kutim melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri rekaman CCTV di berbagai lokasi.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pengemudi ojek online. Setelah dilakukan pendalaman, pelaku berhasil diamankan pada Selasa malam sekitar pukul 20.30 Wita di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat,” ucap Kapolda Kaltim.
Pelaku yang diamankan berinisial MY (32), seorang pekerja swasta yang juga berprofesi sebagai pengemudi ojek online dan berdomisili di Kutim. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa pelaku mengajak korban pergi dengan dalih memancing.
Setelah menguasai korban, pelaku kemudian mengirimkan ancaman kepada keluarga korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp 200 juta.
“Modus operandi yang sudah kami dapatkan, tersangka melakukan perampasan kemerdekaan dengan cara mengajak korban untuk beraktivitas memancing. Kemudian tersangka meminta uang tebusan sebesar Rp 200 juta kepada keluarga korban karena memiliki utang di bank,” kata Endar.
Permintaan tebusan tersebut disampaikan melalui pesan ancaman yang dikirim kepada keluarga korban menggunakan jasa ojek online. Ancaman itu ditulis pada selembar kardus dan dikirimkan ke rumah keluarga korban.
Saat ditangkap, pelaku sempat mengaku telah meninggalkan korban di kawasan Taman Venus, Bukit Pelangi, Sangatta. Namun setelah dilakukan penyisiran, korban tidak ditemukan di lokasi yang disebutkan.
Polisi kemudian memperluas pencarian hingga akhirnya pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, jasad korban ditemukan mengapung di tepi sungai di belakang Masjid Agung Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta Utara.
“Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Selanjutnya dilakukan proses identifikasi dan autopsi untuk kepentingan penyidikan,” ujar Endar.
Hingga kini penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memastikan kronologi kematian korban dan melengkapi alat bukti untuk proses hukum terhadap tersangka.
Kapolda menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional dan tuntas mengingat korban merupakan anak di bawah umur.
“Kami berkomitmen mengungkap seluruh fakta yang terjadi dan menuntaskan proses hukum terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan