BONTANG – Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menegaskan bahwa keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Kelurahan Berbas Pantai atau yang dikenal sebagai Prakla tidak dapat dilegalkan karena bertentangan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan saat rapat dengar pendapat gabungan komisi DPRD Bontang yang membahas surat dari Asosiasi Pengusaha THM Berbas Pantai terkait permohonan legalisasi usaha mereka, beberapa waktu lalu.
Menurut Andi Faizal, setiap kegiatan usaha wajib memenuhi aspek perizinan dan kesesuaian tata ruang sebelum memperoleh legalitas, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan rekomendasi teknis dari instansi terkait.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan Berbas Pantai ditetapkan sebagai kawasan perdagangan dan perkantoran. Dengan peruntukan tersebut, aktivitas usaha hiburan malam dinilai tidak sesuai sehingga tidak memungkinkan untuk diberikan legalitas.
“Persoalannya bukan hanya soal izin usaha, tetapi juga kesesuaian peruntukan kawasan. Dalam RTRW yang berlaku, wilayah tersebut tidak diperuntukkan bagi usaha hiburan malam,” ujarnya.
Andi Faizal menambahkan, perubahan status kawasan hanya bisa dilakukan melalui revisi Perda RTRW. Namun, langkah tersebut tidak sederhana karena akan berdampak pada berbagai aspek tata ruang dan perizinan yang sudah berlaku di kawasan tersebut.
Meski demikian, ia meminta Pemerintah Kota Bontang untuk mempertimbangkan dampak sosial apabila dilakukan penertiban atau penutupan secara mendadak. Menurutnya, kebijakan yang diambil harus memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak memicu persoalan baru.
“Kita perlu memikirkan dampak sosialnya, termasuk potensi munculnya pengangguran dan gesekan di masyarakat. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara bijak dan terukur,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan