EXPRESI.co, BONTANG – Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 8 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Wajar) pada pukul 19.00–21.00, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menggelar sosialisasi bersama sejumlah OPD terkait.
Kepala Disdikbud Bontang, Bambang Cipto Mulyono, menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh elemen masyarakat memahami pentingnya program wajib belajar malam hari. Disdikbud akan menggencarkan penyuluhan kepada satuan pendidikan dan para orang tua agar ikut mendukung dan mengawasi anak-anak saat jam belajar malam berlangsung.
Selain itu, Disdikbud juga bekerja sama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) untuk mendampingi anak-anak yang terjaring razia pada jam belajar. Pendampingan ini bertujuan agar pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat tegas, tetapi juga memperhatikan aspek psikologis siswa.
Bagi siswa yang kedapatan melanggar aturan dan tertangkap berada di luar rumah saat jam wajib belajar, akan diberikan sanksi. Pihak sekolah dan orang tua akan menerima pemberitahuan resmi, dan apabila siswa tersebut terjaring hingga tiga kali, maka kepala sekolah yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi sebagai bentuk tanggung jawab institusional.
Tak hanya itu, pelanggaran terhadap program ini juga akan berdampak pada hak siswa atas bantuan pendidikan. Artinya, siswa yang tidak mematuhi ketentuan Wajar 19-21 berpotensi kehilangan akses terhadap sejumlah bantuan yang diberikan pemerintah.
“Ini adalah bagian dari upaya kita membentuk kebiasaan belajar yang baik, membatasi anak-anak dari aktivitas di luar rumah saat malam, dan secara tidak langsung mencegah potensi kenakalan remaja,” tegas Bambang. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan