Expresi.co, KUKAR — Sebanyak 11 alumni santriwati dari sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mengaku jadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan pondok tempat mereka menimba ilmu.
Kasus ini terungkap setelah para korban mengadu kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak atau TRC-PPA Kaltim.
Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun membeberkan, berdasarkan hasil asesmen dan pendampingan pada Rabu (3/6/2026) lalu, seluruh korban menyampaikan keterangan dengan pola serupa.
“Para korban mengaku mengalami persetubuhan. Terjadi dalam rentang waktu bertahun-tahun selama mereka berada di lingkungan pondok pesantren,” kata Rina dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, terdapat indikasi relasi kuasa yang diduga dimanfaatkan terlapor sebagai pimpinan pondok untuk melakukan tindakan tersebut. Posisi terlapor membuat para korban sulit menolak maupun melawan.
“Para korban memandang terlapor sebagai sosok yang dihormati dan harus ditaati. Karena itu mereka berada dalam posisi yang sangat rentan,” tuturnya.
Rina juga mengungkapkan, terlapor diduga menggunakan dalih dan penjelasan bernuansa agama untuk meyakinkan para santriwati agar mengikuti arahan yang diberikan.
“Korban menceritakan bahwa terlapor kerap menggunakan pendekatan agama untuk membangun kepercayaan dan memengaruhi mereka,” katanya.
Akibat pengalaman tersebut, para korban mengaku mengalami trauma dan selama bertahun-tahun memilih diam. Namun, seiring waktu, mereka memberanikan diri untuk melapor setelah mengetahui ada santriwati lain yang diduga mengalami perlakuan serupa.
Salah seorang korban mengaku telah mengenal terlapor sejak menjadi santriwati pada 2012. Setelah lulus, korban tetap tinggal di lingkungan pondok untuk menjalani masa pengabdian, sehingga interaksinya dengan terlapor menjadi semakin intens.
“Kedekatan dibangun secara perlahan hingga menumbuhkan rasa percaya yang kuat. Karena yang berbicara adalah guru sekaligus pimpinan pondok, korban mempercayai apa yang disampaikan,” jelas Rina.
Keberanian korban untuk melapor muncul setelah mengetahui dugaan perlakuan yang sama juga dialami oleh santriwati dari angkatan yang lebih muda.
“Korban khawatir akan muncul korban-korban berikutnya. Karena itu mereka akhirnya memutuskan melapor kepada kami,” tuturnya.
Dari hasil pendampingan psikologis, TRC PPA Kaltim menemukan sebagian korban mengalami anxiety disorder atau gangguan kecemasan.
Kondisi tersebut membuat mereka harus menjalani pengobatan dan pendampingan secara rutin.
“Peristiwa yang dialami selama bertahun-tahun menimbulkan gangguan kecemasan yang cukup serius. Kami terus memberikan pendampingan kepada para korban,” ungkap Rina.
Dikonfirmasi, TRC PPA Kaltim telah memberikan pendampingan hukum kepada para korban. Dan pada Minggu 7 Juni 2026 pihaknya melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polda Kaltim untuk diproses lebih lanjut.
“Kami sudah laporkan ke Polda Kaltim kemarin. InsyaAllah besok tim dari Kemensos datang ke Kaltim,” tandasnya.
Rina lebih jauh meminta agar pihak terkait segera menutup permanen pondok pesantren tersebut. Sebab telah merugikan banyak pihak.
“Di pondok itu juga sempat ada laporan diduga ada praktik teroris. Makanya Kemenag harus menutup. Ini kita khawatirnya banyak korban. Jadi kita minta ditutup (permanen). Tidak ada lagi tutup sementara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan