EXPRESI.co, BONTANG – PT Black Bear Resources Indonesia (BBRI) berencana membangun pabrik bahan peledak di Kota Bontang. Namun, rencana tersebut belum bisa dilanjutkan lantaran perusahaan diminta untuk melengkapi kembali seluruh dokumen perizinan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.
Permintaan tersebut mengemuka setelah digelarnya inspeksi mendadak (sidak) oleh Wakil Wali Kota Bontang bersama Komisi C DPRD, yang turut didampingi pejabat fungsional penata perizinan ahli muda DPMPTSP, Idrus. Menurut Idrus, meskipun PT Black Bear sempat mengantongi seluruh izin pada 2019, perubahan sistem perizinan nasional membuat data lama perlu dievaluasi ulang.
“Dulu perizinan masih dilakukan secara manual, sekarang sudah terintegrasi dalam sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). Karena ada rencana pembangunan pabrik bahan peledak, maka perizinannya harus direvisi dan diperbarui,” jelas Idrus kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa meskipun data lama masih tercatat di DPMPTSP, perubahan rencana usaha—termasuk pendirian pabrik—mewajibkan perusahaan untuk menyerahkan kembali seluruh dokumen agar bisa ditinjau ulang.
Permasalahan dokumen juga disorot oleh anggota Komisi C DPRD Bontang, Winardi. Ia mempertanyakan keabsahan dokumen seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta kejelasan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kalau PBG belum dibuat atau direvisi, otomatis SLF tidak bisa keluar. Kalau SLF keluar, berarti ada kemungkinan NIB-nya sudah aktif atau mereka sudah masuk OSS-RBA,” terang politisi muda dari PDIP itu.
Winardi juga menyoroti ketidakjelasan peruntukan IMB PT Black Bear—apakah untuk kawasan industri secara umum, atau terbagi untuk pabrik, gudang, dan laboratorium. Ia meminta DPMPTSP menelaah secara detail seluruh dokumen perizinan perusahaan.
“Kami minta semua perizinannya ditarik. Kita perlu tahu, apakah seluruh kegiatan perusahaan sudah sesuai perizinan atau justru ada yang tidak berizin,” ujarnya.
Selain izin mendasar, DPRD juga menyoroti kesesuaian dokumen Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI), kesesuaian tata ruang (KPPR), izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), hingga perizinan bangunan yang masih mengacu pada tata kota tahun 2011.
Menanggapi itu, HRD PT Black Bear, Sektiono, menyampaikan bahwa perusahaan telah mengantongi IMB, namun PBG masih dalam proses. Ia menjelaskan bahwa permintaan dokumen akan segera dipenuhi, meskipun dokumen-dokumen tersebut berada di kantor pusat Jakarta.
“Pabrik ini kerja sama (Joint Operation) dengan PT Dahana. Semua dokumen ada di pusat dan kami sudah minta dikirimkan lewat email,” ujar Sektiono.
Untuk sementara, lahan tempat rencana pembangunan pabrik tersebut masih berupa tanah kosong. Pemkot dan DPRD menegaskan bahwa proses evaluasi perizinan harus tuntas sebelum ada kegiatan pembangunan fisik apa pun. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan