EXPRESI.co, SAMARINDA – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kalimantan Timur kini memperluas fungsi dan layanannya. Tak hanya menangani pelaporan dan pendampingan hukum, UPTD ini juga menyediakan layanan pemulihan trauma, pendampingan psikososial, serta edukasi publik terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri, mengatakan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), jumlah laporan yang masuk ke lembaganya mengalami peningkatan.
“UU ini merupakan tonggak penting karena secara tegas menjamin hak-hak korban kekerasan seksual. Kami harus responsif dan siap memberikan pelayanan terpadu bagi para korban,” ujar Kholid saat menjadi pembicara dalam forum publik, Senin (9/6/2025).
Meski laporan meningkat, tantangan di lapangan tidak sedikit. Salah satunya adalah menjangkau korban di wilayah terpencil dan komunitas adat yang belum terbiasa dengan proses hukum formal. Untuk itu, UPTD PPA melakukan kerja sama lintas sektor.
“Kami bekerja sama dengan aparat kepolisian, kejaksaan, psikolog, bahkan tokoh adat agar proses pendampingan bisa berjalan cepat dan adil,” jelasnya.
UPTD PPA Kaltim juga telah menyediakan fasilitas pendukung seperti rumah aman (shelter), layanan hotline pengaduan, hingga pendampingan hukum gratis. Petugas dan pendamping diberikan pelatihan secara berkala untuk meningkatkan pemahaman psikologis dan penanganan korban dengan pendekatan yang manusiawi.
Kendala lain yang dihadapi adalah masih kuatnya stigma sosial yang membuat korban enggan melapor. Kholid menekankan pentingnya edukasi terus-menerus agar masyarakat tidak lagi menganggap pelaporan sebagai aib.
“Korban perlu dukungan, bukan penghakiman. Lingkungan sekitar harus jadi garda pertama perlindungan, bukan justru menjadi penyebab trauma baru,” tegasnya.
Kholid pun mengajak generasi muda dan masyarakat luas untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan perlindungan terhadap kekerasan seksual.
“Negara sudah hadir dengan UU TPKS. Kini saatnya kita semua ikut bergerak, demi keamanan dan keadilan bagi perempuan dan anak,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan