EXPRESI.co, KUTIM – Aktivitas transaksi narkoba di jalur poros Bontang–Samarinda, Kecamatan Teluk Pandan, akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur mengamankan seorang pria yang kedapatan menyimpan puluhan paket sabu dalam operasi dini hari.

‎Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Poros Bontang–Samarinda KM 10, RT 002, Desa Suka Damai. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan intensif di lokasi.

‎Hasilnya, pada Rabu dini hari, 29 April 2026 sekitar pukul 03.00 Wita, petugas mengamankan seorang pria berinisial AWH (43). Pria asal Tembilahan, Riau, yang kini berdomisili di Sangatta Utara itu ditangkap saat berada di lokasi yang dicurigai menjadi titik transaksi.

‎Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 32 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto 15,53 gram. Seluruh barang bukti tersebut disimpan di dalam kantong celana pelaku.

‎Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel, plastik pembungkus, lakban, tisu, serta beberapa bungkus bekas makanan ringan yang digunakan untuk menyamarkan paket narkotika.

‎Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial F melalui sistem jejak di Kota Samarinda.

‎Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

‎“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kutai Timur,” tegas AKBP Fauzan Arianto.

‎Ia juga memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

‎“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tambahnya.

‎Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

‎Polres Kutai Timur menegaskan akan terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.(Yuristio)