Expresi.co – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang memastikan proses pembahasan regulasi tersebut akan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Langkah ini dilakukan agar dokumen tata ruang yang disusun mampu mengakomodasi kebutuhan daerah sekaligus meminimalkan potensi konflik pemanfaatan lahan di masa mendatang.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Allo Padang, mengatakan keterlibatan publik menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan perda tersebut. Menurutnya, RTRW merupakan regulasi strategis yang akan menjadi pedoman pembangunan jangka panjang, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara terbuka dan partisipatif.
“RTRW akan menjadi acuan pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang. Karena itu, kami ingin seluruh pihak yang memiliki kepentingan dapat memberikan masukan sejak proses pembahasan dimulai,” ujarnya, Senin (1/6/2026).
Untuk menghimpun berbagai pandangan, Pansus berencana menggelar rapat dengar pendapat dan konsultasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat, pelaku usaha, akademisi, hingga instansi pemerintah yang berkaitan dengan penataan ruang.
Masukan yang diperoleh nantinya akan dirangkum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan bersama pemerintah daerah sebelum rancangan perda disempurnakan.
Selain menjaring aspirasi, Pansus juga akan melakukan kajian terhadap berbagai dokumen pendukung serta membandingkan rancangan RTRW yang baru dengan regulasi yang berlaku saat ini. Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi perubahan kebijakan yang diperlukan sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Joni menegaskan setiap usulan perubahan zonasi harus didasarkan pada kajian yang komprehensif karena akan berdampak terhadap arah pembangunan, investasi, hingga pemanfaatan ruang di Kota Bontang.
“Perubahan zonasi tidak boleh dilakukan tanpa dasar yang jelas. Semua harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru setelah perda diberlakukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, salah satu tantangan dalam penyusunan RTRW adalah menyelaraskan berbagai kebijakan lintas sektor yang melibatkan kewenangan sejumlah instansi. Oleh sebab itu, koordinasi antarlembaga akan terus diperkuat selama proses pembahasan berlangsung.
Pansus berharap seluruh potensi perbedaan pandangan dapat diselesaikan sejak tahap pembahasan. Dengan demikian, perda RTRW yang nantinya ditetapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjadi pedoman pembangunan yang berkelanjutan, serta dapat diimplementasikan tanpa menimbulkan persoalan di lapangan.
“Lebih baik seluruh masukan dan perbedaan pendapat dibahas sekarang. Sehingga saat perda ditetapkan nanti, pelaksanaannya bisa berjalan lebih lancar dan memberikan manfaat bagi pembangunan Kota Bontang,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan