Expresi.co – DPRD Kota Bontang mulai mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus). Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyusunan regulasi strategis tersebut dapat diselesaikan sesuai target dalam kurun waktu tiga bulan.

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan pembahasan RTRW harus berlangsung secara optimal agar dokumen tersebut dapat diajukan ke tahap fasilitasi di Kementerian Hukum pada akhir September 2026.

“Kami sudah menetapkan target. Pada akhir September nanti dokumen RTRW harus sudah masuk proses fasilitasi di Kementerian Hukum, sehingga seluruh tahapan pembahasannya harus berjalan sesuai jadwal,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).

Sebagai bentuk keseriusan, DPRD telah membentuk Pansus RTRW yang beranggotakan perwakilan dari seluruh fraksi. Joni Alla Padang dipercaya memimpin pansus sebagai ketua, sementara Muhammad Sahib ditunjuk sebagai wakil ketua.

Menurut Andi Faizal, pembahasan RTRW akan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah serta pemangku kepentingan lainnya karena substansi yang dibahas berkaitan langsung dengan arah pembangunan Kota Bontang di masa mendatang.

Ia menjelaskan, ruang lingkup RTRW mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari penataan kawasan permukiman, pengembangan kawasan industri, penyediaan ruang terbuka, hingga mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Lebih dari sekadar mengatur pemanfaatan ruang, RTRW juga menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pembangunan sehingga dapat memberikan kepastian bagi masyarakat maupun investor yang akan berinvestasi di Kota Bontang.

“RTRW menjadi pedoman pembangunan kota. Regulasi ini penting agar arah pembangunan lebih terencana serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” jelasnya.

Ia berharap seluruh rangkaian pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga Kota Bontang segera memiliki regulasi tata ruang yang mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan sekaligus menjawab tantangan perkembangan kota di masa depan.

“Harapannya, RTRW yang dihasilkan benar-benar menjadi landasan pembangunan yang terarah, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya. (Adv)