Expresi.co – DPRD Kota Bontang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menjaga konsistensi personel organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditugaskan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda). Pergantian anggota tim yang terlalu sering dinilai dapat menghambat efektivitas pembahasan dan memperlambat penyusunan regulasi.
Masukan tersebut disampaikan Anggota DPRD Bontang, Heri Keswanto, saat rapat kerja DPRD yang membahas tanggapan fraksi terhadap pendapat Wali Kota atas dua raperda inisiatif DPRD, sekaligus jawaban pemerintah terhadap enam raperda usulan Pemkot Bontang.
Heri mengatakan, pemerintah daerah sebaiknya menunjuk personel yang tetap dalam tim pembahas sehingga seluruh proses dapat diikuti secara berkesinambungan. Menurutnya, pergantian perwakilan OPD membuat pembahasan kerap harus diulang karena peserta baru belum memahami materi yang telah dibahas sebelumnya.
“Kami berharap personel yang ditugaskan dalam tim pembahasan tidak terus berganti. Kalau yang hadir berbeda-beda, materi yang sudah dibahas sering kali harus diulang lagi,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, pembahasan raperda berlangsung melalui beberapa tahapan dengan substansi yang cukup kompleks. Karena itu, kehadiran peserta yang sama sejak awal hingga akhir dinilai penting agar proses diskusi berjalan lebih efektif dan keputusan yang dihasilkan lebih komprehensif.
Menurutnya, kondisi serupa juga sering ditemui saat kunjungan kerja maupun pembahasan teknis lainnya. Pergantian peserta membuat alur diskusi menjadi kurang maksimal karena setiap pertemuan harus diawali dengan penjelasan ulang mengenai materi yang telah dibahas sebelumnya.
“Begitu juga saat kunjungan kerja ke luar daerah. Yang mengikuti pembahasan berbeda dengan yang dikirim pada kesempatan berikutnya, sehingga pembicaraan menjadi kurang fokus,” katanya.
Melalui masukan tersebut, DPRD berharap pemerintah daerah dapat mengevaluasi mekanisme penunjukan tim pembahas raperda agar lebih konsisten. Dengan demikian, pembahasan di tingkat komisi, gabungan komisi, maupun panitia khusus dapat berlangsung lebih efisien dan menghasilkan produk hukum daerah yang lebih berkualitas. (Adv)

Tinggalkan Balasan