Expresi.co – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Bontang menyampaikan pandangannya terhadap tanggapan Wali Kota Bontang atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Penyampaian pendapat tersebut dilakukan dalam rapat kerja DPRD yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jumat (29/5/2026).
Ketua Fraksi PDIP, Winardi, menegaskan bahwa pengembangan kepemudaan harus diarahkan pada kebijakan yang mampu menciptakan generasi muda yang kompeten, inovatif, dan berdaya saing. Menurutnya, ruang kaderisasi pemuda perlu dibangun melalui penguatan kompetensi, kewirausahaan, inovasi digital, kepeloporan sosial, serta peningkatan partisipasi dalam pembangunan daerah.
Ia menjelaskan, berbagai program kepemudaan yang berfokus pada peningkatan kapasitas, kreativitas, dan keterlibatan aktif pemuda dalam pembangunan telah menjadi salah satu usulan prioritas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Selain itu, Fraksi PDIP juga menyoroti pentingnya penyediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung aktivitas generasi muda. Fasilitas seperti ruang kreatif, pusat kegiatan pemuda, sarana olahraga, hingga wadah pengembangan ekonomi kreatif dinilai perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah daerah.
“Layanan kepemudaan harus berjalan secara terpadu. Karena itu diperlukan sinergi yang kuat antar perangkat daerah agar program-program yang dijalankan dapat saling mendukung dan memberikan manfaat yang optimal bagi pemuda,” ujar Winardi.
Fraksi PDIP juga menekankan bahwa pembinaan organisasi kepemudaan harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan independensi. Sementara itu, pemberian penghargaan kepada pemuda maupun organisasi kepemudaan berprestasi harus didasarkan pada indikator yang objektif, terukur, serta memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
Pada pembahasan Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Fraksi PDIP menilai regulasi yang disusun harus lebih memperkuat aspek pencegahan dan kesiapsiagaan. Pengaturan tersebut mencakup mitigasi risiko, sistem peringatan dini, tanggung jawab perusahaan, perlindungan masyarakat di sekitar kawasan industri, hingga mekanisme koordinasi lintas sektor saat terjadi keadaan darurat.
Menurut Winardi, keberadaan regulasi yang komprehensif sangat penting mengingat Bontang merupakan daerah yang memiliki aktivitas industri cukup tinggi. Karena itu, seluruh pihak terkait perlu memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas dalam upaya penanggulangan bencana industri guna meminimalkan risiko terhadap masyarakat dan lingkungan. (Adv)

Tinggalkan Balasan