EXPRESI.co, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud (Harum), menegaskan perusahaan tambang batu bara tidak boleh lagi menggunakan jalan umum untuk aktivitas pengangkutan. Seluruh truk pengangkut batu bara diwajibkan melintas di jalur khusus atau hauling road yang dibangun oleh perusahaan.

Penegasan itu disampaikan Gubernur Harum saat menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kunjungan Kerja Wakil Presiden di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, Senin (16/6/2025). Rapat ini dipimpin oleh Plt Kepala Sekretariat Wapres, Al Muktabar.

“Mestinya kalau sudah ada jalan hauling, wajib perusahaan tambang menggunakan. Tidak boleh pakai jalur umum, apapun bentuknya,” tegas Gubernur Harum di hadapan para pejabat pusat dan daerah.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi tersebut, penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang dilarang, dan pelanggaran bisa dikenai sanksi administratif seperti penundaan atau pencabutan izin.

Namun, Gubernur membuka ruang kebijakan bersyarat jika perusahaan belum memiliki jalur hauling. “Kalau belum ada jalan hauling, boleh lewat jalan umum dengan pembagian waktu. Mulai subuh sampai jam 9 malam adalah hak warga untuk beraktivitas,” jelasnya.

Di luar jam tersebut, angkutan tambang bisa diizinkan, namun terbatas hanya untuk truk berbadan kecil dan tetap harus menjamin keselamatan pengguna jalan lainnya. Kebijakan ini, menurutnya, bersifat sementara dan bukan solusi permanen.

“Keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan. Negara harus hadir melindungi rakyat, sesuai amanat konstitusi,” tambahnya.

Gubernur Harum juga mengungkapkan adanya rencana pembangunan jalan hauling sepanjang 143 km oleh PT Tabalong Prima Resources. Jalur ini akan menghubungkan area tambang di Kalimantan Selatan ke pelabuhan baru yang direncanakan dibangun di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser.

Selama ini, perusahaan tambang dari Tabalong mengangkut batu bara menuju Pelabuhan Klanis di Kalimantan Tengah dengan waktu tempuh hingga 12 hari melalui sistem ship to ship.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, melalui perwakilannya Al Muktabar, mengapresiasi langkah Pemprov Kaltim dan Kalsel dalam menjaga stabilitas keamanan. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat, khususnya terkait persoalan lahan dan sengketa tanah di wilayah tambang.

“Gubernur diharapkan memfasilitasi masyarakat dalam aspek pertanahan agar mendapat penanganan yang baik,” kata Al Muktabar menyampaikan arahan Wapres.

Wapres juga meminta percepatan proyek perbaikan jalan dan dua jembatan di kawasan Batu Kajang yang kini menjadi prioritas Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). (*)