EXPRESI.co, BONTANG — Dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam terungkap. Laporan yang dilayangkan Ketua PHM Bontang, Udin Mulyono ke Polres Bontang menemui titik terang.
Ternyata, laporan dugaan ijazah palsu anak Wali Kota Bontang itu berawal dari penemuan sebuah amplop misterius di halaman parkir kantor DPRD Bontang pada Februari 2024.
Isi amplop tersebut adalah salinan ijazah legalisir dengan nomor seri 11.01033, yang belakangan diketahui tidak sesuai dengan data resmi.
Dokumen tersebut pertama kali ditemukan oleh warga berinisial A.T., lalu diserahkan kepada Ketua DPP PHM, Udin Mulyolo. PHM kemudian melaporkan temuannya ke Polres Bontang melalui DPC PHM Kota Bontang dengan surat tertanggal 12 November 2024.
Menyikapi laporan itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang melakukan penyelidikan komprehensif, termasuk klarifikasi ke instansi pendidikan, pengecekan data resmi melalui laman PDDikti dan PISN (Pangkalan Identitas Siswa Nasional), serta analisis administratif terhadap dokumen yang dilaporkan.
Pelapor juga secara resmi menyurati Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 29 November 2024 guna meminta konfirmasi keabsahan ijazah Andi Faizal Sofyan Hasdam.
Hasil balasan dari Kemendikbudristek yang diterima pada 12 Februari 2025 menyajikan beberapa temuan:
– Andi Faiz Tercatat sebagai Mahasiswa Aktif
AFSH terdaftar sebagai mahasiswa pindahan dari Universitas Trunojoyo Bontang ke Universitas Tri Dharma Balikpapan. Statusnya tercatat aktif hingga menyelesaikan pendidikan.
– Lulus Tahun 2016 dengan Nomor Ijazah Resmi
Ia dinyatakan lulus pada tanggal 8 Agustus 2016. Nomor ijazah resminya tercatat sebagai 11.01043, dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 2015110025T.
– Data Terverifikasi di Sistem Resmi
Seluruh data akademik Andi Faiz telah terverifikasi melalui sistem PDDikti dan PISN, yang memuat rekam jejak pendidikan mahasiswa seluruh Indonesia secara digital dan resmi.
– Nomor Ijazah yang Dipersoalkan Salah Tulis
Nomor ijazah 11.01033 yang tercantum dalam dokumen temuan dinyatakan sebagai kesalahan administrasi, kemungkinan berasal dari kekeliruan pencatatan saat legalisasi atau penggandaan dokumen.
Tidak ada bukti bahwa dokumen tersebut dipalsukan atau direkayasa.
Dari hasil gelar perkara internal dan gelar perkara khusus yang dilakukan penyidik, disimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. Oleh karena itu, penyelidikan dihentikan sesuai ketentuan Pasal 102 KUHAP tentang penghentian perkara apabila tidak ditemukan unsur pidana.
Pihak kepolisian menyatakan telah memproses laporan masyarakat ini secara profesional dan transparan. “Kami sudah melakukan semua tahapan penyelidikan sesuai hukum yang berlaku, dan kesimpulannya: dugaan pemalsuan ijazah tidak terbukti,” tegas Kapolres Bontang AKBP Alex F.L Tobing. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan