Expresi.co – Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala (BK) dinilai perlu memperkuat tata kelola organisasinya dengan menyusun aturan internal sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan kewenangan. Upaya tersebut diyakini dapat meningkatkan efektivitas lembaga adat dalam menjaga serta melestarikan nilai-nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mengatakan pemerintah daerah sebenarnya telah memberikan dasar hukum yang cukup melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali). Karena itu, langkah selanjutnya berada di tangan lembaga adat untuk memperkuat kelembagaan dari sisi internal.

Menurutnya, aturan internal penting agar lembaga adat memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya. Dengan begitu, keberadaan lembaga adat tidak hanya diakui secara hukum, tetapi juga memiliki wibawa dalam menjalankan perannya di masyarakat.

“Harapan saya, lembaga adat memiliki aturan main sendiri. Dengan begitu marwah lembaga adat akan semakin kuat dan kewenangannya juga lebih jelas,” ujarnya.

Heri menjelaskan, pedoman internal tersebut akan membantu lembaga adat dalam menjalankan tugas pelestarian adat dan budaya secara lebih terarah. Di sisi lain, masyarakat juga dapat memahami secara jelas batas kewenangan serta fungsi lembaga adat dalam kehidupan sosial.

Ia menegaskan, penyusunan aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak masyarakat, melainkan sebagai langkah memperkuat kelembagaan agar setiap tugas yang dijalankan memiliki landasan yang jelas dan terukur.

Lebih lanjut, Heri menilai lembaga adat memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah dalam menjaga kearifan lokal. Peran itu dinilai semakin penting, khususnya di kawasan Bontang Kuala yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat budaya masyarakat pesisir di Kota Bontang.

Karena itu, ia berharap komunikasi dan koordinasi antara lembaga adat dengan pemerintah daerah terus ditingkatkan, terutama dalam penyusunan program maupun kebijakan yang berkaitan dengan pelestarian budaya dan kehidupan sosial masyarakat.

“Pemerintah sudah memberikan ruang melalui perda dan perwali. Tinggal bagaimana lembaga adat memaksimalkan kewenangan yang telah diberikan itu,” katanya.

Heri optimistis lembaga adat yang aktif, kuat, dan memiliki tata kelola yang baik akan menjadi pilar penting dalam menjaga identitas budaya daerah. Selain melestarikan adat istiadat, keberadaan lembaga adat juga diharapkan mampu mendukung pembangunan daerah yang tetap berpijak pada nilai-nilai kearifan lokal.

“Harapannya, lembaga adat benar-benar hadir di tengah masyarakat dan memiliki peran yang kuat dalam menjaga budaya serta adat istiadat yang ada,” tutupnya. (Adv)