Expresi.co – Predikat merah yang diterima Joint Operation (JO) Dahana–Black Bear Resources Indonesia (BBRI) dan PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) periode 2024–2025 menjadi perhatian serius DPRD Kota Bontang. Lembaga legislatif berencana memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang untuk meminta penjelasan terkait hasil penilaian tersebut.

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan pihaknya ingin mengetahui secara menyeluruh faktor yang menyebabkan kedua perusahaan memperoleh predikat merah, termasuk sejauh mana pengawasan dan pembinaan yang telah dilakukan pemerintah daerah.

Menurutnya, hasil penilaian Proper perlu menjadi bahan evaluasi, terutama karena perusahaan yang bersangkutan bergerak di sektor yang memiliki potensi risiko terhadap lingkungan.

“Kalau memang kembali mendapat rapor merah, tentu harus dilihat apa penyebabnya. Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Ia menegaskan DPRD belum akan mengambil kesimpulan sebelum mendengar penjelasan resmi dari DLH. Karena itu, rapat bersama akan dijadwalkan untuk mengklarifikasi hasil evaluasi yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Selain itu, Andi menilai pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Bontang harus dilakukan secara konsisten, terutama terkait pengelolaan limbah, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, serta pelaksanaan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan harus berjalan secara berkala agar perusahaan benar-benar memenuhi seluruh kewajiban lingkungan yang telah ditetapkan,” katanya.

Di sisi lain, Kepala DLH Bontang, Heru Triatmojo, menjelaskan predikat merah yang diterima JO Dahana-BBRI dan PT KNI bukan disebabkan pelanggaran teknis dalam pengelolaan limbah, melainkan karena keterlambatan mengunggah dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) Pengelolaan Limbah B3 ke sistem Proper nasional.

Ia menjelaskan, kedua perusahaan sebenarnya telah memiliki dokumen yang dipersyaratkan. Namun, karena proses unggah dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan, sistem mencatat persyaratan administrasi belum terpenuhi sehingga memengaruhi hasil penilaian.

“Dokumennya sebenarnya sudah ada, tetapi terlambat diunggah ke sistem Proper sehingga menjadi catatan dalam proses penilaian,” jelas Heru.

Rencananya, DPRD akan menjadwalkan pemanggilan DLH bersama perwakilan kedua perusahaan pada Juni mendatang setelah agenda tersebut dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).

Andi menegaskan, evaluasi ini dilakukan sebagai upaya memastikan pengelolaan lingkungan di Kota Bontang tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak terhadap masyarakat.

“Lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Karena itu persoalan ini perlu dievaluasi bersama agar tidak kembali terulang,” pungkasnya. (Adv)