EXPRESI.co, BONTANG – Sebanyak 250 tenaga kerja honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang akan diputus kontrak. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat soal kelanjutan nasib mereka.
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyatakan pihaknya mendukung jika pemerintah menyediakan bantuan modal usaha untuk para eks-honorer tersebut.
“Saya mendorong kalau ada kebijakan untuk mantan honorer jadi pelaku UMKM, itu harus kita permudah,” ujar Andi Faiz, saat diwawancarai belum lama ini.
Namun, ia menegaskan bahwa bantuan tersebut harus diberikan secara selektif.
“Bukan serta-merta karena mereka diberhentikan langsung dikasih uang. Kalau mau bikin usaha seperti warung kopi, nah itu baru kita fasilitasi,” tambahnya.
Andi Faiz menyebut, mereka yang menerima bantuan harus benar-benar serius ingin berwirausaha. Ia tidak ingin program tersebut justru salah sasaran.
“Kalau hanya karena diberhentikan terus dikasih dana tanpa rencana jelas, ya buat apa?” tegasnya.
Selain itu, Andi Faiz juga menanggapi isu yang menyebut mantan honorer akan diprioritaskan masuk ke perusahaan-perusahaan tertentu.
“Itu tidak benar. Semua masyarakat punya hak yang sama,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan pihaknya telah menyiapkan dua skema penyelesaian untuk honorer yang terdampak.
Skema pertama adalah melalui kontrak individu atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
“Jadi mereka bisa dikontrak langsung oleh kepala dinas masing-masing,” jelas Neni dalam rapat bersama dewan, Selasa (10/6/2025) lalu.
Skema kedua adalah bantuan modal usaha untuk mereka yang berminat menjadi pelaku UMKM.
“Kita akan fasilitasi bantuan permodalan agar mereka bisa membuka usaha,” tambahnya.
Neni juga menegaskan bahwa tidak semua solusi harus berakhir di meja kantor atau perusahaan.
“Mengurangi pengangguran tidak selalu lewat kerja formal, wirausaha juga penting,” pungkasnya.
Terbaru, 70 honorer Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tak jadi dipecat. Semuanya tetap bekerja dengan skema PJLP. (*)

Tinggalkan Balasan