EXPRESI.co, BONTANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang menjatuhkan sanksi tegas kepada empat aparatur sipil negara (ASN) sepanjang paruh pertama 2025. Dua di antaranya terjerat kasus yang mencoreng integritas, perselingkuhan dan penyalahgunaan narkoba.

Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, mengatakan sanksi dijatuhkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022.
“Dari Januari hingga Juni 2025, tiga ASN kami beri hukuman disiplin tingkat berat. Satu lainnya dikenai sanksi tingkat sedang karena bolos kerja,” ujar Sudi, Minggu, 22 Juni 2025.

Menurut dia, hukuman berat yang dijatuhkan berupa penurunan jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan, yang berdampak langsung terhadap pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).

“Kasus yang paling menonjol adalah ASN yang berselingkuh dan ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Keduanya kami proses sesuai aturan, dan dijatuhi hukuman berat,” tegasnya.

Sudi menjelaskan, ASN yang terlibat perselingkuhan tidak hanya diturunkan jabatannya, tetapi juga dimutasi dan ditempatkan di bawah pengawasan ketat kepala OPD masing-masing. Sedangkan ASN pengguna narkoba diwajibkan menjalani rehabilitasi hingga dinyatakan bersih oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Satu ASN lainnya dikenai hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala (KGB) selama satu tahun karena sering tidak masuk kantor tanpa keterangan.

“Jika perilaku ini terus berulang, kami tidak ragu menjatuhkan sanksi lebih berat hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS),” katanya.

Meski penindakan dilakukan secara tegas, BKPSDM tetap mengedepankan upaya pembinaan. “Sanksi bukan akhir. ASN yang melanggar tetap kami bimbing agar bisa memperbaiki diri dan kembali menjalankan tugas dengan baik,” kata Sudi.

Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kota Bontang tidak main-main dalam menegakkan disiplin pegawai. Pelanggaran etika dan tanggung jawab kerja akan dibalas dengan sanksi setimpal, termasuk bagi mereka yang kedapatan selingkuh atau bolos kerja. (*/Fn)