Expresi.co – Wacana revisi regulasi minuman beralkohol yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Gabungan DPRD Kota Bontang menuai tanggapan dari sejumlah anggota dewan. Salah satunya datang dari Anggota Komisi B DPRD Bontang, Suharno, yang menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk upaya legalisasi minuman keras (miras) di daerah tersebut.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat yang membahas kemungkinan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, Senin (11/5/2026). Pembahasan tersebut turut berkaitan dengan aspirasi pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) di kawasan Prakla, Kelurahan Berbas Pantai.

Menurut Suharno, revisi aturan tidak seharusnya menjadi pintu masuk bagi legalisasi peredaran minuman beralkohol yang lebih luas di Kota Bontang. Meski pemerintah daerah membutuhkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kebijakan yang diambil harus tetap mempertimbangkan dampak sosial yang dapat muncul di tengah masyarakat.

Ia menilai, kepentingan ekonomi tidak boleh mengesampingkan perlindungan terhadap generasi muda maupun keamanan lingkungan sosial.

“Kalau perubahan perda nantinya berujung pada legalisasi miras, saya tidak setuju. Peningkatan PAD memang penting, tetapi jangan sampai mengorbankan masa depan generasi penerus,” ujarnya.

Suharno juga mengingatkan bahwa semangat pembangunan Kota Bontang selama ini tercermin dalam konsep Kota Taman yang mengedepankan nilai tertib, agamis, mandiri, aman, dan nyaman. Karena itu, kebijakan yang berpotensi memperluas akses terhadap minuman beralkohol dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai tersebut.

Menurutnya, aspek keagamaan dan ketertiban sosial harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pembahasan regulasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Ia menambahkan, berbagai persoalan sosial dan tindak kriminal kerap dikaitkan dengan konsumsi minuman keras. Oleh sebab itu, DPRD harus berhati-hati dalam membahas revisi aturan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar di kemudian hari.

“Kita harus melihat dampaknya secara menyeluruh. Jangan sampai aturan yang direvisi justru membuka ruang yang lebih luas bagi peredaran miras dan memunculkan persoalan sosial baru,” tegasnya.

Saat ini, berdasarkan ketentuan Perda yang berlaku, penjualan minuman beralkohol secara legal hanya diperbolehkan di hotel berbintang lima. Di Kota Bontang, kategori tersebut diketahui hanya dimiliki oleh Hotel Sintuk. (Adv)