Expresi.co – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Bontang menyampaikan pandangannya terhadap jawaban Wali Kota Bontang atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD, yakni Raperda Kepemudaan serta Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.
Pandangan tersebut disampaikan oleh anggota Fraksi PKB, Muhammad Yusuf, dalam rapat kerja yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jumat (29/5/2026).
Menurut Yusuf, respons yang diberikan Pemerintah Kota Bontang mencerminkan adanya kesamaan visi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Terkait Raperda Kepemudaan, Fraksi PKB menilai pembangunan generasi muda harus dilakukan secara sistematis, terencana, dan berkesinambungan. Pemuda dinilai memiliki posisi penting dalam pembangunan daerah karena berperan sebagai agen perubahan, kekuatan moral, serta pengawas sosial di tengah masyarakat.
“Pemuda merupakan aset daerah yang harus diberikan ruang dan kesempatan untuk berkembang agar mampu berkontribusi secara nyata dalam pembangunan,” ujar Yusuf.
PKB juga menekankan perlunya kebijakan yang lebih berpihak pada peningkatan kapasitas generasi muda. Di antaranya melalui pengembangan kewirausahaan berbasis potensi lokal, peningkatan kompetensi dan keterampilan kerja, serta pendampingan terhadap berbagai organisasi maupun komunitas kepemudaan.
Dengan langkah tersebut, pemuda diharapkan tidak hanya menjadi objek pembangunan, melainkan mampu menjadi pelaku utama yang turut mendorong kemajuan Kota Bontang.
Sementara itu, dalam pembahasan Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Fraksi PKB menyoroti pentingnya keterlibatan perusahaan dalam proses pemulihan masyarakat pascabencana.
PKB mendorong agar regulasi mengatur kewajiban perusahaan untuk memberikan dukungan sosial dan psikologis kepada warga terdampak. Bentuk dukungan tersebut dapat berupa layanan trauma healing, pendampingan psikososial, pelayanan kesehatan mental, hingga program pemulihan ekonomi masyarakat.
Menurut Yusuf, tanggung jawab perusahaan tidak boleh terbatas pada penanganan teknis saat situasi darurat berlangsung. Lebih dari itu, industri juga harus hadir dalam proses pemulihan sosial dan kemanusiaan bagi masyarakat yang terdampak.
“Perusahaan harus memiliki tanggung jawab sosial yang berkelanjutan terhadap masyarakat di sekitar kawasan industri, terutama ketika terjadi bencana yang menimbulkan dampak bagi warga,” tegasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan