Expresi.co – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan NasDem DPRD Bontang menyatakan dukungannya terhadap sejumlah masukan yang disampaikan Pemerintah Kota Bontang terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda Kepemudaan serta Raperda Penanggulangan Bencana Industri di Daerah.
Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat kerja DPRD Bontang yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jumat (29/5/2026).
Anggota Fraksi PKS-NasDem, Faisal, mengatakan bahwa pihaknya sepakat materi dalam Raperda Kepemudaan perlu diperjelas agar tetap berada dalam koridor kewenangan pemerintah daerah. Menurutnya, fraksi mendukung usulan pemkot untuk memasukkan kebijakan strategis yang berfokus pada penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan pemuda pelopor, wirausaha muda pemula, dan kader pemuda di tingkat kota.
Selain itu, Fraksi PKS-NasDem juga menyetujui penambahan ketentuan mengenai peran pemerintah daerah dalam menyediakan sarana dan prasarana kepemudaan yang memadai. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi pelayanan serta pemberian penghargaan kepada pemuda maupun organisasi kepemudaan yang berprestasi.
“Langkah ini diharapkan menjadi dorongan positif agar generasi muda di Bontang semakin berkembang dan memiliki daya saing yang lebih baik,” ujar Faisal.
Sementara itu, terkait Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Fraksi PKS-NasDem menerima usulan perubahan nomenklatur menjadi Raperda Penanggulangan Bencana Industri di Daerah. Perubahan tersebut dinilai mampu memperjelas ruang lingkup pengaturan sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Faisal menambahkan, raperda tersebut juga perlu diselaraskan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Mitigasi Bencana Banjir.
Menurutnya, sinkronisasi diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dengan regulasi yang telah berlaku sebelumnya. Raperda baru ini, kata dia, harus difokuskan sebagai aturan khusus yang mengatur penanganan kedaruratan di sektor industri.
“Raperda ini tidak boleh mengulang substansi yang sudah diatur dalam perda lain. Fokusnya harus pada aspek kebencanaan industri yang memiliki karakteristik dan risiko tersendiri,” tegasnya.
Fraksi PKS-NasDem juga memberikan dukungan terhadap usulan pemerintah kota untuk memperkuat kewajiban perusahaan industri dalam tahap pencegahan maupun penanganan saat keadaan darurat terjadi.
Menurut Faisal, perusahaan memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan sistem keselamatan yang terintegrasi. Hal itu mencakup penyediaan teknologi peringatan dini, kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana industri, hingga perlindungan bagi masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan industri.
“Perusahaan harus menjadi bagian penting dalam sistem keselamatan terpadu. Kewajiban menyediakan teknologi deteksi dini dan menjamin keselamatan warga sekitar kawasan industri perlu ditegaskan dalam regulasi ini,” pungkasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan