Expresi.co – Fraksi Amanat Demokrat Bergelora (ADB) DPRD Bontang menyatakan dukungannya terhadap penyempurnaan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Sikap tersebut disampaikan dalam rapat kerja yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jumat (29/5/2026).

Wakil Ketua Fraksi ADB, Sumardi, mengapresiasi respons positif Pemerintah Kota Bontang terhadap kedua raperda tersebut. Menurutnya, dukungan yang diberikan pemerintah daerah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam memperkuat pembangunan daerah melalui regulasi yang tepat sasaran.

Fraksi ADB juga menyambut baik sejumlah masukan yang disampaikan Wali Kota Bontang, khususnya terkait penyesuaian substansi aturan agar selaras dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Dalam pembahasan Raperda Kepemudaan, Fraksi ADB menilai regulasi tersebut harus mampu menjadi payung hukum bagi pengembangan potensi generasi muda. Karena itu, mereka mendorong agar aturan tersebut memuat kebijakan strategis yang mendukung peningkatan kapasitas kepemimpinan pemuda, memperluas kerja sama kepemudaan, menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, hingga memberikan penghargaan kepada pemuda maupun organisasi kepemudaan yang berprestasi.

“Fraksi ADB siap berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk membahas dan menyempurnakan materi raperda pada tahapan selanjutnya,” ujar Sumardi.

Sementara itu, terkait Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Fraksi ADB sepakat bahwa fokus pengaturan perlu diarahkan secara lebih spesifik pada penanggulangan bencana industri. Bahkan, mereka mendukung usulan perubahan nomenklatur menjadi Raperda tentang Penanggulangan Bencana Industri di Daerah agar ruang lingkup pengaturannya lebih jelas.

Selain itu, Fraksi ADB menerima usulan penambahan materi yang mengatur tanggung jawab perusahaan industri dalam tahap pra-bencana maupun saat kondisi tanggap darurat. Ketentuan tersebut dinilai penting untuk memperkuat kesiapsiagaan dan mitigasi risiko di kawasan industri yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian Kota Bontang.

Dengan adanya berbagai masukan tersebut, Fraksi ADB berharap kedua raperda dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.