EXPRESI.co, BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang bersama Dinas Sosial dan Tim Public Safety Center (PSC) Bontang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) di sejumlah lokasi berbeda dalam sepekan terakhir.

Pada Selasa 9 Juni 2026, petugas melakukan penanganan terhadap seorang ODGJ/ODMK yang berada di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Penanganan dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang merasa terganggu dengan keberadaan yang bersangkutan di kawasan tersebut.

Petugas gabungan kemudian melakukan pengamanan dan membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bontang untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Sebelumnya, pada Minggu 7 Juni 2026, Satpol PP, Dinas Sosial, dan PSC juga menindaklanjuti laporan serupa terkait keberadaan ODGJ/ODMK di Jalan Pelabuhan Gang Bawal RT 12, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.

Kepala Satpol PP Kota Bontang, Eddy Forestwanto, mengatakan penanganan dilakukan dengan pendekatan humanis serta mengikuti prosedur yang berlaku guna memastikan keselamatan yang bersangkutan maupun masyarakat sekitar.

Ia juga menyebut memang diperlukan kolaborasi berbagai pihak agar berjalan efektif dan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan.

“Setiap laporan masyarakat yang kami terima akan kami tindak lanjuti bersama instansi terkait. Penanganan ODGJ dan ODMK tidak hanya berkaitan dengan ketertiban umum, tetapi juga memastikan mereka mendapatkan pelayanan sosial dan kesehatan yang sesuai,” ujar Eddy.

Ia menambahkan, sinergi antara pihaknya, Dinas Sosial, PSC, dan fasilitas kesehatan menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar. Dengan adanya laporan yang cepat, penanganan dapat segera dilakukan sehingga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif,” tambahnya. (Adv)