EXPRESI.co, BONTANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang menggelar rapat koordinasi terkait pengajuan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pembetulan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Selasa 9 Juni 2026, di Ruang Rapat Bapenda Kota Bontang.

Rapat yang dipimpin Kepala Bapenda Kota Bontang Natalia Trisnawati, membahas langkah percepatan penataan administrasi perpajakan daerah agar proses pembetulan data PBJT dapat berjalan lebih tertib, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Natalia mengatakan, pembetulan data pajak harus dilakukan secara cermat untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak sekaligus menjaga akurasi data penerimaan daerah.

“Pembetulan PBJT harus ditangani secara cermat agar hak dan kewajiban wajib pajak terlindungi sekaligus mendukung tata kelola pendapatan daerah yang transparan,” tegas Natalia.

Ia menjelaskan, pembetulan data menjadi bagian penting dalam administrasi perpajakan daerah karena dapat berkaitan dengan kesalahan penetapan, perhitungan, maupun data objek dan subjek pajak yang perlu disesuaikan berdasarkan hasil verifikasi.

PBJT sendiri merupakan jenis pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam regulasi tersebut, PBJT mencakup pajak atas konsumsi barang dan jasa tertentu seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Melalui koordinasi lintas bidang, Bapenda Kota Bontang berupaya memperkuat tata kelola pendapatan daerah dengan mengedepankan ketelitian administrasi, validitas data, serta percepatan penyelesaian permohonan pembetulan yang diajukan wajib pajak.

Natalia menambahkan, kualitas data perpajakan yang baik menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ingin setiap proses pembetulan dapat diselesaikan secara tepat, akuntabel, dan sesuai regulasi. Dengan data yang valid, pelayanan kepada wajib pajak akan semakin baik dan penerimaan daerah juga dapat terjaga secara optimal,” ujarnya.

Bapenda berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat sistem administrasi perpajakan daerah yang transparan, profesional, dan berkelanjutan.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan data Dashboard Bapenda Kota Bontang, PBJT menjadi kontributor utama penerimaan daerah, khusunya pendapatan di Bulan Mei 2026.

Yang pertama, PBJT Tenaga Listrik menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi mencapai Rp18,92 miliar.

Posisi kedua ditempati PBJT Makanan dan Minuman yang mencatatkan penerimaan sebesar Rp11,77 miliar. (Adv)