EXPRESI.co, JAKARTA – Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menghadiri Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 8 Juni 2026.

Membahas berbagai persoalan pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.

Bagi Pemerintah Kota Bontang, pembahasan tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan upaya menjaga keberlanjutan pelayanan publik di tengah tantangan kemampuan fiskal daerah dan meningkatnya kebutuhan belanja pegawai pascapenataan tenaga honorer menjadi PPPK.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI memberikan dukungan terhadap masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Komisi II juga meminta agar kebijakan tersebut tidak diterapkan secara kaku karena kondisi keuangan setiap daerah berbeda.

Selain itu, Komisi II menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah.

DPR RI mendorong pemerintah pusat memperkuat dukungan pendanaan melalui Dana Transfer ke Daerah (TKD) dan APBN, khususnya untuk PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga kependidikan.

Bagi Bontang, rekomendasi tersebut menjadi angin segar karena memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memenuhi kebutuhan aparatur yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.

Neni mengatakan pemerintah daerah membutuhkan dukungan kebijakan dari pemerintah pusat agar pengelolaan ASN dan PPPK dapat berjalan seiring dengan kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, keberadaan ASN dan PPPK memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan optimal, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan hingga pelayanan pemerintahan.

“Perjuangan tanpa batas, semoga sesuai dengan apa yang diharapkan. Jangan pernah berhenti melangkah karena lelah, berhentilah jika sudah selesai dan berhasil,” ujar Neni melalui keterangan yang diunggah di akun pribadinya, Selasa 9 Juni 2026.

Ia berharap hasil rapat tersebut dapat memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan kepegawaian ke depan, sehingga pelayanan publik tetap terjaga tanpa mengabaikan kondisi fiskal daerah.

Dalam rapat itu, pemerintah daerah juga didorong untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melakukan efisiensi belanja yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik, serta menyusun kebutuhan ASN secara lebih terukur sesuai kebutuhan riil dan kemampuan keuangan daerah. (Adv)