EXPRESI.co, BONTANG – Tim teknis lapangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang kembali melaksanakan serangkaian kegiatan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah Kota Bontang.
Bapenda menggelar intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah di berbagai titik wilayah Kota Bontang, Selasa 9 Juni 2026 pagi.
Kegiatan ini meliputi pendataan potensi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman di bebergai restoran dan warkop ternaga di Kota Bontang, validasi pajak reklame, survei objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta penyampaian surat teguran wajib pajak, hingga penyerahan media edukasi berupa roll banner kepada sejumlah pelaku usaha.
Selain melakukan pengawasan dan validasi data perpajakan daerah, tim juga berhasil mendorong bertambahnya wajib pajak baru yang bersedia bergabung dalam sistem perpajakan daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Bapenda memperluas basis pajak sekaligus memastikan kepatuhan wajib pajak berjalan optimal.
Melalui kehadiran langsung di lapangan, Bapenda tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar semakin sadar dan patuh terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Bapenda terus bergerak, memastikan setiap potensi daerah terdata, terkelola, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Bontang.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan data Dashboard Bapenda Kota Bontang, sejumlah sektor pajak menjadi kontributor utama penerimaan daerah.
Yang pertama, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi mencapai Rp18,92 miliar.
Posisi kedua ditempati PBJT Makanan dan Minuman yang mencatatkan penerimaan sebesar Rp11,77 miliar, disusul Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp8,26 miliar.
Posisi ketiga berasal dari Pajak Air Tanah dengan realisasi Rp7,39 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menyumbang Rp6,37 miliar.
Sementara itu, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) turut memberikan kontribusi sebesar Rp6,25 miliar
Selain itu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp3,39 miliar, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Rp1,18 miliar, PBJT Jasa Perhotelan Rp940,8 juta, Pajak Reklame Rp920 juta, Pajak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp135,8 juta, dan PBJT Jasa Parkir sebesar Rp133,4 juta.
Hingga akhir Mei 2026, Bapenda Kota Bontang mencatatakan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 18,10 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Capaian ini juga menjadi yang tertinggi dalam empat tahun terakhir untuk periode Januari–Mei, dengan persentase realisasi mencapai 28,92 persen dari target tahunan.
Meski begitu, masih ada sekitar Rp161,33 miliar target pendapatan yang masih terus diupayakan Pemkot Bontang hingga akhir tahun agar penerimaan pajak daerah dapat mencapai target yang telah ditetapkan sebesar Rp226,97 miliar. (Sal/adv)

Tinggalkan Balasan