EXPRESI.co, BONTANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang bersama Pengadilan Negeri Bontang melaksanakan kegiatan inovasi SIKO PEDULI (Sinergi dan Kolaborasi Pengadilan Negeri dan Disdukcapil Melalui Layanan Terintegrasi), Selasa 9 Juni 2026.

Program ini merupakan bentuk kolaborasi antarinstansi untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam proses perubahan nama pada Akta Kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya.

Melalui inovasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi, konsultasi, hingga pelayanan terkait perubahan nama secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi tanpa harus melalui prosedur yang berbelit.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat mendapatkan pemahaman mengenai prosedur hukum perubahan nama melalui sidang di luar gedung Pengadilan Negeri Bontang yang digelar di Kelurahan Guntung.

Layanan ini diharapkan mampu mendekatkan akses pelayanan hukum kepada warga sekaligus memangkas waktu dan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat.

Setelah adanya penetapan dari pengadilan, Disdukcapil Kota Bontang akan menindaklanjuti proses penyesuaian data kependudukan dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disdukcapil Kota Bontang, Budiman, mengatakan inovasi SIKO PEDULI merupakan upaya menghadirkan layanan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat dengan mengintegrasikan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan dalam satu rangkaian proses.

“Melalui SIKO PEDULI, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan yang cepat, mudah, dan tidak berbelit. Sinergi dengan Pengadilan Negeri Bontang ini menjadi langkah nyata untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengurusan dokumen kependudukan,” ujar Budiman.

Ia menambahkan, kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan serta mempermudah warga dalam mengurus perubahan data yang membutuhkan penetapan pengadilan.

Melalui SIKO PEDULI, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum terkait perubahan nama, tetapi juga mendapatkan kemudahan dalam proses pembaruan dokumen kependudukan secara terpadu dalam satu rangkaian layanan.

Ia juga menyatakan inovasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang mudah diakses, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat melalui penguatan sinergi dan kolaborasi lintas sektor. (Adv)