Expresi.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal kepada BME mulai memasuki tahapan pembahasan di DPRD Kota Bontang. Regulasi tersebut menjadi salah satu dari 16 Raperda usulan Pemerintah Kota Bontang yang saat ini sedang diproses oleh legislatif.

Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mengatakan pembahasan masih berada pada tahap penyampaian pandangan umum fraksi. Karena itu, mekanisme pembahasan lebih lanjut belum dapat dipastikan lantaran Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode berjalan juga belum terbentuk.

“Pembahasannya masih sebatas pandangan fraksi. Setelah AKD terbentuk baru diputuskan apakah Raperda ini dibahas di Komisi B atau melalui panitia khusus,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

Rustam menjelaskan, berdasarkan ruang lingkup kemitraan, BME memang menjadi mitra kerja Komisi B. Namun karena materi Raperda berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah daerah, menurutnya pembahasan akan lebih ideal jika melibatkan seluruh unsur DPRD.

Politikus Partai Golkar itu menilai pembentukan panitia khusus (pansus) menjadi salah satu opsi yang layak dipertimbangkan agar seluruh fraksi dapat memberikan masukan terhadap substansi Raperda tersebut.

“Kalau menurut saya, lebih baik dibentuk pansus sehingga semua anggota dewan bisa ikut terlibat dalam pembahasannya. Apalagi ini menyangkut penyertaan modal,” katanya.

Meski demikian, Rustam menegaskan Komisi B tetap siap apabila nantinya DPRD memutuskan pembahasan Raperda tersebut diserahkan kepada komisinya.

“Kalau memang diputuskan dibahas di Komisi B, kami siap. Dibahas melalui pansus juga siap. Tinggal menunggu keputusan yang dianggap paling tepat oleh seluruh anggota dewan,” pungkasnya. (Adv)