EXPRESI.co, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menetapkan jam kerja khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kenyamanan ASN yang menjalankan ibadah puasa.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 003/4565/B.org-III, yang mengatur jam kerja di seluruh instansi Pemprov Kaltim, baik yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja. Ketentuan ini mulai berlaku sejak awal Ramadan hingga akhir bulan suci.

Berikut rincian jam kerja selama Ramadan:

Lima Hari Kerja

Senin – Kamis: 08.00 – 15.30 WITA (istirahat: 12.00 – 12.30 WITA)
Jumat: 08.00 – 11.00 WITA

Enam Hari Kerja

Senin – Kamis: 08.00 – 14.00 WITA (istirahat: 12.00 – 12.30 WITA)
Jumat: 08.00 – 11.25 WITA
Sabtu: 08.00 – 13.25 WITA

Sebagai bentuk penyesuaian selama Ramadan, apel pagi setiap Senin ditiadakan. Sebagai gantinya, ASN diwajibkan mengisi daftar hadir di ruangan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.

Meskipun jam kerja dipersingkat, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa pelayanan publik tetap harus berjalan optimal. Kepala perangkat daerah diminta memastikan kinerja pegawai dan kelancaran pelayanan tidak terganggu.

Sementara itu, khusus bagi Badan Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta, penyesuaian jam kerja akan mengikuti ketentuan yang berlaku di wilayah setempat.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung ASN dalam menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjaga produktivitas kerja demi pelayanan publik yang prima. (*)