Expresi.co – Pemerintah Kota Bontang bersama DPRD Bontang resmi membatalkan kesepakatan pelaksanaan proyek tahun jamak (multiyears) Pengembangan Danau Kanaan untuk periode anggaran 2026–2028. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III DPRD Kota Bontang yang digelar pada Rabu (13/5/2026).
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menjelaskan bahwa pembatalan proyek dilakukan melalui mekanisme rapat paripurna karena sebelumnya persetujuan pelaksanaan kegiatan tersebut juga ditetapkan melalui forum yang sama.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Bontang, Andi Faiz memberikan kesempatan kepada Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, untuk menyampaikan penjelasan terkait usulan pembatalan kesepakatan tersebut.
Dalam pidatonya yang mengangkat tema “Menjaga Kesehatan Fiskal, Melindungi Layanan Publik, Melanjutkan Pembangunan untuk Bontang yang Berkelanjutan”, Neni menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang mengalami perubahan cukup signifikan.
Ia mengungkapkan, sebelumnya pemerintah dan DPRD telah menyepakati pelaksanaan proyek pengembangan Danau Kanaan melalui skema tahun jamak. Namun, perkembangan kondisi fiskal daerah mengharuskan pemerintah melakukan evaluasi terhadap sejumlah program strategis.
“Pemerintah Kota Bontang mengusulkan pembatalan kesepakatan kegiatan tahun jamak ini sebagai langkah antisipatif terhadap perubahan kondisi fiskal yang terjadi,” ujar Neni.
Menurutnya, apabila proyek tetap dijalankan tanpa dukungan kemampuan keuangan yang memadai, maka dapat menimbulkan risiko terhadap stabilitas anggaran daerah dan berpotensi mengganggu pelaksanaan program prioritas lainnya.
Karena itu, pembatalan proyek dinilai sebagai langkah yang tepat untuk menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Neni menegaskan, keputusan tersebut tidak berarti menghentikan komitmen pembangunan daerah, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan keuangan pemerintah.
Usai mendengarkan penjelasan wali kota, seluruh fraksi DPRD yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan persetujuan terhadap usulan pembatalan proyek multiyears Pengembangan Danau Kanaan. Keputusan tersebut disahkan secara aklamasi.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, Wakil Ketua DPRD Sitti Yara, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah, camat dan lurah, perwakilan instansi vertikal, organisasi kemasyarakatan, serta sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang. (Adv)

Tinggalkan Balasan