EXPRESI.co, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur secara resmi menetapkan pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih periode 2025-2030. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar pada Kamis (6/2/2024) malam di Hotel Mercure, Samarinda.

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, membacakan hasil penetapan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kaltim, di mana pasangan Rudy-Seno memperoleh 996.399 suara atau 55,66% dari total suara sah.
“Dengan ini, KPU Kaltim menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Terpilih periode 2025-2030,” ujar Fahmi dalam sambutannya.

Setelah penetapan ini, KPU Kaltim akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengusulan pelantikan ke DPRD Kaltim pada Jumat (7/2/2024) pukul 09.00 Wita. Menurut Fahmi, jadwal pelantikan masih mengacu pada tanggal 20 Februari 2024 di Jakarta, sesuai informasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kami berharap semuanya berjalan lancar hingga pelantikan nanti,” tambahnya.

Meskipun penetapan gubernur telah dilakukan, Fahmi mengungkapkan bahwa masih ada tiga daerah di Kaltim yang hasil pilkadanya masih dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Kabupaten Berau, Kutai Kartanegara, dan Mahakam Ulu.
“Kami berharap putusan MK nanti bisa diterima dengan bijaksana oleh semua pihak,” tutup Fahmi.

Penetapan ini menjadi langkah final dalam proses demokrasi di Kalimantan Timur, menandai dimulainya masa transisi pemerintahan di daerah yang kini menjadi bagian penting dalam pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN). (*)