expresi.co – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Bontang menyampaikan pandangannya terhadap jawaban Wali Kota Bontang atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda Kepemudaan dan Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.
Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Kerja DPRD di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jumat (29/5/2026).
Anggota Fraksi Gerindra, Riski Rusdiansyah, mengatakan pihaknya mendukung penyempurnaan materi dalam Raperda Kepemudaan agar selaras dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Menurutnya, penyesuaian tersebut penting agar kebijakan yang nantinya diterapkan tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang sudah berlaku.
“Sehingga segala kebijakan strategis yang akan dilakukan nantinya tidak berbenturan dengan undang-undang yang telah berlaku,” ujar Riski.
Fraksi Gerindra juga menilai pembahasan lanjutan antara DPRD bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah perlu melibatkan perangkat daerah terkait guna menyempurnakan substansi raperda tersebut.
Sementara itu, terkait Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Fraksi Gerindra berpandangan bahwa regulasi tersebut harus lebih spesifik mengatur penanganan bencana industri. Pasalnya, penanggulangan bencana secara umum di daerah telah diatur dalam dua peraturan daerah yang sebelumnya telah disahkan.
Riski menambahkan, usulan mengenai perubahan atau penyesuaian judul raperda masih akan dibahas lebih lanjut mengikuti perkembangan dalam tahapan pembahasan berikutnya.
“Terkait saran menyangkut judul raperda ini akan disesuaikan dengan perkembangan pada proses pembahasannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan