Expresi.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang masih menantikan surat keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan terkait penetapan pengganti almarhum Maming sebagai Wakil Ketua II DPRD Bontang periode 2024–2029.

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan proses pengisian jabatan pimpinan dewan tersebut sepenuhnya berada di tangan partai pengusung. Pernyataan itu disampaikannya usai rapat paripurna pengumuman pemberhentian pimpinan DPRD karena meninggal dunia, beberapa waktu lalu.

Menurut Andi Faiz, DPRD baru dapat memproses pengangkatan pimpinan baru setelah menerima rekomendasi resmi dari DPP PDI Perjuangan. Nama yang ditunjuk nantinya akan diumumkan dalam rapat paripurna sebelum diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk proses peresmian.

“Sekarang tinggal menunggu surat keputusan dari DPP PDI Perjuangan yang akan menetapkan siapa penggantinya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tahapan internal partai sebenarnya telah berlangsung. PDI Perjuangan disebut telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap dua kader yang dipersiapkan untuk mengisi posisi Wakil Ketua II DPRD Bontang.

“Proses seleksi di internal partai sudah berjalan. Ada dua nama yang mengikuti fit and proper test, sehingga saat ini tinggal menunggu keputusan final dari DPP,” katanya.

Meski salah satu kursi pimpinan DPRD masih kosong, Andi Faiz memastikan roda organisasi dan fungsi legislatif tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia menegaskan mekanisme pergantian pimpinan telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan maupun tata tertib DPRD.

Sementara itu, DPRD Bontang juga belum berencana melakukan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Menurutnya, evaluasi maupun perombakan AKD baru dapat dilakukan setelah masa kerja 2,5 tahun.

“Untuk AKD belum ada perubahan. Sesuai ketentuan, perombakan baru bisa dilakukan setelah dua setengah tahun masa keanggotaan berjalan. Saat ini fokus kami adalah pengisian jabatan pimpinan yang kosong,” jelasnya.

Sebelumnya, DPRD Bontang telah menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian almarhum Maming dari jabatannya sebagai Wakil Ketua II DPRD Bontang setelah yang bersangkutan wafat pada April 2026.

Keputusan tersebut disepakati seluruh anggota dewan yang hadir dan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Bontang Masa Jabatan 2024–2029.

Selanjutnya, keputusan itu akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Wali Kota Bontang guna memperoleh peresmian pemberhentian sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami tinggal menunggu keputusan partai terkait pengisian jabatan tersebut,” tutup Andi Faiz.