Expresi.co – DPRD Kota Bontang secara resmi mengumumkan pemberhentian almarhum Maming dari jabatannya sebagai Wakil Ketua II DPRD Bontang masa jabatan 2024–2029. Pengumuman tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Bontang, Rabu (13/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, dan dihadiri 14 anggota dewan. Agenda tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas wafatnya politisi PDI Perjuangan itu sekaligus memenuhi ketentuan administrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat membuka rapat, Andi Faizal menyampaikan bahwa forum telah memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas tata tertib DPRD.

“Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III DPRD Kota Bontang Tahun 2026 dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian pimpinan DPRD Kota Bontang saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujarnya.

Andi Faiz menjelaskan, mekanisme pemberhentian pimpinan DPRD mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, serta tata tertib DPRD Kota Bontang.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pimpinan DPRD dapat berhenti antarwaktu apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai peraturan yang berlaku.

“Atas dasar ketentuan tersebut, pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Bontang masa jabatan 2024–2029 atas nama almarhum Maming karena meninggal dunia,” jelasnya.

Usulan pemberhentian itu juga merujuk pada surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Bontang Nomor 06/EX-DPC.23.02/IV/2026 tertanggal 21 April 2026 terkait pemberhentian jabatan Wakil Ketua II DPRD Bontang.

Dalam rapat tersebut, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan terhadap usulan pemberhentian. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024–2029.

Sebelum penandatanganan keputusan, Sekretaris DPRD Bontang membacakan berita acara persetujuan DPRD atas usulan tersebut. Setelah ditandatangani pimpinan dewan, keputusan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Wali Kota Bontang untuk memperoleh peresmian pemberhentian sesuai mekanisme yang berlaku.

Rapat berlangsung dengan suasana penuh penghormatan. Di penghujung sidang, sejumlah anggota dewan mengusulkan doa bersama dan pembacaan Surah Al-Fatihah sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada almarhum.

“Semoga seluruh amal ibadah beliau diterima Allah SWT dan mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya,” tutup Andi Faiz.