Expresi.co – DPRD Kota Bontang mulai mencermati dampak penerapan regulasi terbaru terkait penataan tenaga pendidik non-ASN yang diterbitkan pemerintah pusat. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah persoalan kekurangan guru di sejumlah sekolah negeri apabila tidak diantisipasi sejak dini.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bontang, Ubayya Bengawan, mengatakan pihaknya tengah mengkaji langkah-langkah yang perlu dilakukan menyusul terbitnya Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengenai penataan guru non-ASN.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah melakukan konsultasi langsung ke kementerian terkait bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang. Menurutnya, komunikasi dengan pemerintah pusat penting dilakukan agar kondisi riil yang dihadapi daerah dapat diketahui dan menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan.
“Regulasi ini baru kami pelajari. Kemungkinan Komisi A bersama Dinas Pendidikan akan melakukan hearing ke kementerian untuk menyampaikan kebutuhan dan kondisi yang dihadapi daerah,” ujarnya, saat dikonfirmasi belum lama ini
Ubayya menjelaskan, kebutuhan tenaga pengajar di Bontang saat ini masih belum sepenuhnya terpenuhi. Di sisi lain, proses penerimaan guru ASN baru diperkirakan baru akan berlangsung pada 2027. Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena keberadaan guru non-ASN yang selama ini membantu memenuhi kebutuhan pengajar di sekolah negeri mulai dibatasi.
Menurutnya, apabila tidak ada solusi yang tepat, sekolah-sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pendidik yang dapat berdampak pada kualitas dan kelancaran proses belajar mengajar.
“Persoalan ini harus dicari jalan keluarnya bersama. Yang terpenting, kebutuhan guru tetap terpenuhi sehingga layanan pendidikan kepada siswa tidak terganggu,” katanya.
Ia menilai pemerintah daerah memiliki ruang gerak yang terbatas karena kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, DPRD mendorong adanya koordinasi dan komunikasi yang intensif agar daerah tetap dapat memenuhi kebutuhan tenaga pendidik tanpa bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Ubayya menegaskan bahwa kepentingan pendidikan harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, implementasi suatu kebijakan perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah, terutama wilayah yang hingga kini masih bergantung pada tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan guru.
“Jangan sampai persoalan regulasi justru berdampak pada layanan pendidikan. Yang utama adalah memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bontang juga berencana mengusulkan diskresi kepada pemerintah pusat sebagai upaya memperoleh izin melakukan rekrutmen guru pengganti untuk sementara waktu. Langkah tersebut dilakukan guna mengantisipasi kekurangan tenaga pendidik di sekolah negeri.
Berdasarkan ketentuan terbaru, guru non-ASN hanya dapat bertugas hingga 31 Desember 2026 dengan syarat telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024. Mulai 1 Januari 2027, tenaga pendidik non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri.
Kondisi tersebut membuat sejumlah daerah, termasuk Kota Bontang, harus segera menyiapkan strategi agar kebutuhan guru tetap terpenuhi dan kualitas layanan pendidikan kepada masyarakat dapat terus terjaga. (Adv)

Tinggalkan Balasan