EXPRESI.co, MAMUJU – Penanganan perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu ponpes yang  menghebohkan warga Mamuju beberapa waktu lalu, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum

Diketahui, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum di kantor Kejari Mamuju. Rabu (8/5/24)

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan bahwa benar penanganan perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur (anak santri Red) tersebut telah memasuki tahap penuntutan

Adapun Identitas pelaku atas Nama inisial Nama : JL Alias Ustads JM, Umur : 32 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Guru sekaligus kepala sekolah
Alamat : Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum  Kejari Mamuju. Papar Kasat Reskrim

Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.