Penulis: Triwanto, S.H, Sp.Not, M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta
Expresi.co — Di tengah masyarakat yang semakin terdigitalisasi, tanda tangan baik basah maupun elektronik kerap dianggap sebagai satu-satunya penanda sahnya sebuah perjanjian. Tanpa dokumen tertulis, banyak orang menganggap suatu janji hanyalah sekadar ucapan tanpa konsekuensi hukum. Padahal, dalam praktik sehari-hari, relasi sosial dan ekonomi justru sering dibangun di atas janji lisan dari kesepakatan kerja sama usaha kecil, pinjam-meminjam antar keluarga, hingga komitmen pembayaran dalam hubungan profesional informal. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar apakah janji tanpa tanda tangan benar-benar tidak berlaku dalam hukum?
Hukum perdata Indonesia sejatinya tidak menutup pintu bagi perjanjian lisan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) meletakkan fondasi hukum perjanjian pada kesepakatan, bukan pada bentuk. Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan empat syarat sahnya perjanjian, yakni adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Tidak ada satu pun ketentuan yang mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis agar sah dan mengikat. Maka secara normatif, janji lisan tetap diakui sebagai sumber perikatan.
Pengakuan ini bertumpu pada asas konsensualisme, yaitu asas yang menegaskan bahwa perjanjian lahir sejak tercapainya kesepakatan kehendak para pihak. Selama ada pertemuan kehendak yang bebas dari paksaan, kekhilafan, dan penipuan, perjanjian tersebut mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam kerangka ini, tanda tangan bukanlah syarat lahirnya perjanjian, melainkan sarana untuk membuktikan bahwa kesepakatan itu benar-benar pernah terjadi.
Namun, pengakuan hukum terhadap perjanjian lisan tidak berarti meniadakan persoalan. Tantangan terbesar dari janji tanpa tanda tangan terletak pada pembuktian. Dalam hukum acara perdata, pihak yang mengajukan gugatan memikul beban pembuktian. Ketika perjanjian hanya dilakukan secara lisan, pembuktian keberadaan dan isi perjanjian menjadi jauh lebih sulit dibandingkan dengan perjanjian tertulis. Saksi, rekaman percakapan, pesan singkat, atau tindakan para pihak setelah janji diucapkan sering kali menjadi satu-satunya sandaran. Situasi ini memperlihatkan paradoks hukum perjanjian lisan. Di satu sisi, hukum mengakuinya sebagai sah dan mengikat. Di sisi lain, hukum tidak selalu mampu memberikan perlindungan yang optimal ketika terjadi sengketa. Tidak jarang, perkara perdata berakhir dengan kekalahan pihak yang sebenarnya dirugikan, semata-mata karena ketidakmampuan membuktikan adanya janji lisan tersebut. Dalam konteks ini, janji lisan sering kali kalah bukan karena tidak sah, tetapi karena tidak terbukti.
Tidak semua jenis perjanjian dapat dilakukan secara lisan. Hukum secara tegas mensyaratkan bentuk tertulis untuk perjanjian tertentu, seperti perjanjian yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah, perjanjian jaminan kebendaan, atau perjanjian yang oleh undang-undang dinyatakan harus dibuat dalam bentuk akta. Dalam jenis perjanjian ini, bentuk tertulis bukan sekadar alat bukti, melainkan syarat formil yang menentukan sah atau tidaknya perjanjian. Janji lisan dalam konteks tersebut tidak melahirkan akibat hukum. Perkembangan teknologi informasi juga mengubah cara pandang terhadap janji lisan. Komunikasi melalui aplikasi pesan instan, rekaman suara, atau video call sering kali memuat kesepakatan yang secara substansi bersifat lisan, tetapi secara teknis meninggalkan jejak digital. Hukum pembuktian modern telah mengakui alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah. Hal ini membuka ruang baru bagi pembuktian perjanjian yang tidak dituangkan dalam kontrak formal, meskipun tetap memerlukan kehati-hatian dalam menilai keaslian dan konteks bukti tersebut.
Dari perspektif etika dan keadilan, janji lisan memiliki bobot moral yang tidak kalah kuat dibandingkan perjanjian tertulis. Ingkar janji merusak kepercayaan dan menggerus integritas sosial. Namun hukum bekerja dalam ranah normatif dan prosedural. Hukum tidak hanya menilai benar atau salah secara moral, tetapi juga menilai apa yang dapat dibuktikan secara yuridis. Oleh karena itu, harapan agar hukum selalu melindungi janji lisan sering kali berhadapan dengan keterbatasan mekanisme pembuktian. Fenomena ini menjadi pengingat pentingnya literasi hukum di masyarakat. Kepercayaan tetap penting, tetapi kehati-hatian tidak boleh diabaikan. Membuat perjanjian tertulis bukan berarti tidak percaya, melainkan bentuk antisipasi terhadap potensi sengketa di masa depan. Dalam banyak kasus, dokumen tertulis justru menjadi alat untuk menjaga hubungan baik, karena memberikan kejelasan hak dan kewajiban bagi para pihak.
Janji tanpa tanda tangan tetap memiliki keberlakuan hukum sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian. Namun, dalam dunia yang semakin kompleks dan penuh kepentingan, mengandalkan perjanjian lisan semata sering kali menempatkan pihak yang lemah dalam posisi rentan. Hukum memberi ruang bagi janji lisan, tetapi realitas praktik hukum mengajarkan satu hal penting ketika janji diuji di ruang sidang, bukti lebih berbicara daripada niat baik. (*)

Tinggalkan Balasan