Penulis: Dr. Agatha Jumiati, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi

EXPRESI — Pemerintahan Indonesia kini berada dalam masa transisi besar: dari birokrasi manual menuju birokrasi digital. Konsep e-Government atau pemerintahan elektronik digadang-gadang sebagai solusi untuk memangkas birokrasi yang panjang, meningkatkan efisiensi layanan publik, dan memperkuat transparansi.

Namun, di balik semua kemajuan itu, muncul pertanyaan penting: apakah digitalisasi benar-benar membuat pemerintahan lebih terbuka dan akuntabel? Ataukah sekadar memindahkan kebiasaan lama yang tidak transparan ke ruang digital dengan wajah baru?

Digitalisasi pemerintahan idealnya membuka akses publik terhadap informasi dan proses pengambilan keputusan. Namun dalam praktiknya, banyak inisiatif e-Government yang masih bersifat administratif, bukan transformasional.

Data publik disimpan dalam sistem tertutup, pengadaan teknologi dilakukan tanpa transparansi, dan mekanisme akuntabilitas masih lemah. Hasilnya, korupsi bisa berpindah tempat tanpa benar-benar hilang.

Jika sebelumnya praktik penyalahgunaan wewenang terjadi di balik meja kantor, kini bisa terjadi di balik layar server. Tanpa regulasi yang kuat, e-Government justru berisiko melahirkan bentuk baru dari maladministrasi digital.
Pemerintahan digital bukan hanya urusan teknologi, tapi urusan tata kelola hukum.

Tanpa landasan hukum yang jelas, digitalisasi bisa menjadi alat kontrol, bukan keterbukaan. Setidaknya ada tiga aspek hukum yang perlu diperkuat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas digital:

1. Keterbukaan Informasi Publik Digital. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik perlu diimplementasikan lebih tegas di ranah digital.
Portal e-Government harus memastikan bahwa data publik mudah diakses, dapat diverifikasi, dan tidak dimanipulasi oleh pihak berwenang.

2. Perlindungan Data dan Jejak Digital. Undang-Undnag Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022) wajib dijalankan agar sistem e-Government tidak menjadi ladang kebocoran data warga.

Transparansi tidak boleh menabrak privasi; keduanya harus seimbang di bawah prinsip accountable openness.

3. Akuntabilitas Digital Aparatur Negara. Setiap tindakan administratif berbasis digital mulai dari keputusan, pelayanan, hingga pengadaan teknologi harus memiliki traceable record.
Artinya, setiap klik pejabat publik harus bisa diaudit, bukan dihapus.

Hukum administrasi negara di era digital harus menegaskan bahwa tanggung jawab pejabat publik tidak hilang hanya karena prosesnya dilakukan secara elektronik.

Digitalisasi pemerintahan sering dirayakan dengan retorika kemajuan, namun lupa bahwa kemajuan tanpa integritas adalah ilusi. E-Government bukan hanya tentang platform, tetapi tentang kejujuran sistemik.

Ketika pejabat masih bermental tertutup, aplikasi secanggih apa pun tidak akan membuat pemerintahan menjadi transparan. Sebab, transparansi bukan hasil dari kode program, melainkan hasil dari budaya hukum yang jujur.

Itu sebabnya, transformasi digital harus disertai reformasi etika pelayanan publik.
Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memahami bahwa data publik adalah milik rakyat, bukan milik instansi. Setiap sistem digital harus dibangun bukan hanya untuk efisiensi, tapi juga untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas.

Dalam pemerintahan digital, banyak keputusan kini dibantu oleh sistem otomatis, big data analytics, bahkan kecerdasan buatan (AI). Lalu siapa yang bertanggung jawab jika algoritma salah memutuskan?

Apakah pejabat masih bisa dimintai pertanggungjawaban jika kebijakan dihasilkan oleh sistem digital yang ia gunakan?

Pertanyaan-pertanyaan ini membuka bab baru dalam hukum administrasi modern. Akuntabilitas digital tidak boleh berhenti pada sistem namun ia harus tetap berpulang pada manusia yang memutuskan, menandatangani, dan mengendalikan kebijakan.

E-Government hanya akan bermakna jika menjadi jembatan menuju good governance atau pemerintahan yang terbuka, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Digitalisasi tanpa transparansi hanyalah modernisasi ketidakefisienan.

Kita perlu mengingat kembali esensi hukum dalam tata kelola pemerintahan digital bahwa teknologi hanyalah alat, dan hukum adalah pengarahnya. Hanya dengan kombinasi keduanya, negara bisa benar-benar hadir di ujung jari rakyat, bukan di balik layar kekuasaan. (*)