Penulis: Triwanto, S.H, Sp.Not, M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta

Expresi.co – Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada ratusan ribu mitra pengemudi oleh Gojek menjadi perhatian publik karena menyentuh isu penting dalam perkembangan ekonomi digital, yakni status hubungan hukum antara perusahaan platform dan para mitranya. Di satu sisi, kebijakan tersebut dipandang sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi mitra pengemudi dalam ekosistem transportasi digital. Namun di sisi lain, fenomena ini memunculkan diskursus hukum mengenai bagaimana hubungan perdata dan bisnis antara perusahaan platform dan mitra pengemudi seharusnya dipahami dalam kerangka hukum Indonesia.

Dalam perspektif hukum perdata, hubungan antara perusahaan platform digital dan mitra pengemudi pada umumnya dikonstruksikan sebagai hubungan kemitraan berbasis perjanjian. Hubungan ini tidak dikategorikan sebagai hubungan kerja sebagaimana diatur dalam hukum ketenagakerjaan, melainkan sebagai hubungan kontraktual yang tunduk pada prinsip kebebasan berkontrak. Prinsip tersebut secara normatif ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1338 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Dengan demikian, hak dan kewajiban antara perusahaan platform dan mitra pengemudi pada dasarnya ditentukan oleh isi perjanjian kemitraan yang disepakati bersama.

Dalam konteks tersebut, pemberian BHR oleh perusahaan platform tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana dikenal dalam hubungan kerja formal. Secara hukum, BHR lebih tepat dipahami sebagai bentuk insentif atau kebijakan korporasi yang bersifat sukarela dalam rangka menjaga keberlanjutan hubungan kemitraan. Dari perspektif hukum bisnis, kebijakan ini juga dapat dilihat sebagai strategi perusahaan untuk mempertahankan loyalitas mitra sekaligus menjaga stabilitas ekosistem layanan yang bergantung pada partisipasi para pengemudi. Namun demikian, diskursus mengenai BHR juga memperlihatkan adanya dinamika baru dalam hubungan perdata di era ekonomi digital. Model bisnis berbasis platform menciptakan relasi yang unik karena perusahaan memiliki peran yang signifikan dalam mengatur sistem kerja, tarif layanan, hingga mekanisme operasional para mitra. Dalam praktiknya, hubungan tersebut sering kali berada di wilayah abu-abu antara kemitraan bisnis dan hubungan kerja. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai sejauh mana tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan para mitranya.

Dari perspektif hukum perdata dan bisnis, penting untuk menempatkan hubungan kemitraan dalam kerangka prinsip keseimbangan dan itikad baik. Prinsip itikad baik sebagaimana tercermin dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata menuntut agar setiap perjanjian dilaksanakan dengan kejujuran dan kepatutan oleh para pihak. Oleh karena itu, perusahaan platform sebagai pihak yang memiliki posisi ekonomi lebih kuat perlu memastikan bahwa kebijakan bisnisnya tidak merugikan mitra secara tidak proporsional. Di sisi lain, pemberian BHR juga menunjukkan bahwa perusahaan platform mulai merespons tuntutan sosial yang berkembang di masyarakat. Dalam praktik bisnis modern, perusahaan tidak lagi hanya dinilai dari aspek keuntungan ekonomi, tetapi juga dari tanggung jawab sosialnya terhadap para pemangku kepentingan. Dalam konteks ini, kebijakan BHR dapat dilihat sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk membangun hubungan bisnis yang lebih berkelanjutan dengan para mitranya.

Fenomena ini juga menjadi refleksi penting bagi pembentuk kebijakan publik. Perkembangan ekonomi digital yang sangat cepat sering kali tidak diikuti oleh perkembangan regulasi yang memadai. Akibatnya, berbagai relasi hukum baru yang muncul dalam ekosistem digital belum sepenuhnya memiliki kepastian hukum yang jelas. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang lebih komprehensif mengenai bagaimana hukum perdata dan hukum bisnis dapat mengakomodasi model hubungan kerja baru yang muncul dalam ekonomi platform. Pemberian BHR kepada mitra pengemudi tidak hanya sekadar kebijakan perusahaan, tetapi juga mencerminkan perubahan dinamika hubungan bisnis di era digital. Hukum perdata dan hukum bisnis dituntut untuk mampu merespons perubahan tersebut dengan tetap menjaga prinsip keadilan, keseimbangan, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Dengan demikian, ekosistem ekonomi digital dapat berkembang secara sehat sekaligus memberikan perlindungan yang proporsional bagi para pelaku di dalamnya.