EXPRESI.co, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai memperkuat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat Kampung Sidrap pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutim.
Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat tetap dapat mengakses berbagai layanan publik, bantuan sosial, hingga program pembangunan daerah tanpa terkendala persoalan administrasi kependudukan.
Pemkab Kutim kini mengedepankan pendekatan persuasif dengan membuka layanan jemput bola melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim langsung di Kampung Sidrap. Pelayanan itu difokuskan untuk membantu proses mutasi data kependudukan warga dari Kota Bontang ke Kabupaten Kutai Timur.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Trisno, menegaskan pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat tetap memperoleh hak pelayanan secara maksimal.
“Kami ingin memastikan masyarakat Kampung Sidrap tetap mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. Pemerintah hadir bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan seluruh bantuan dan program dapat tersalurkan dengan tepat sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu 13 Mei 2026.
Menurutnya, penyesuaian data kependudukan menjadi tahapan penting agar masyarakat dapat tercatat resmi sebagai warga Kutai Timur. Hal itu juga berkaitan dengan mekanisme penyaluran program yang bersumber dari APBD sehingga tetap tepat sasaran dan akuntabel.
Trisno menjelaskan, perubahan administrasi kependudukan tidak hanya sebatas pergantian alamat pada KTP, namun berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap berbagai program prioritas pemerintah daerah.
Program tersebut di antaranya perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, bantuan sosial, insentif pemuka agama dan guru agama, bantuan usaha masyarakat, pembangunan Rumah Layak Huni (RLH), program “1 KK 1 Sertifikat”, hingga Beasiswa Kutim Tuntas.
“Kami memahami bahwa perubahan seperti ini membutuhkan proses dan penyesuaian. Karena itu pemerintah memilih mengedepankan pendekatan yang baik, penuh dialog, dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia berharap masyarakat Kampung Sidrap dapat melihat proses penyesuaian administrasi tersebut sebagai langkah untuk membuka akses pelayanan yang lebih luas ke depan.
“Pindah administrasi kependudukan bukan hanya soal wilayah, tetapi tentang kepastian pelayanan, perlindungan sosial, dan masa depan keluarga. Pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dari program pembangunan,” tutup Trisno.
Dengan pelayanan langsung di lapangan, Pemkab Kutim optimistis proses transisi administrasi kependudukan masyarakat Kampung Sidrap dapat berjalan lancar sekaligus mendukung pemerataan pelayanan dan pembangunan di kawasan perbatasan.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan