SAMARINDA — Sidang gugatan Surat Keputusan (SK) Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jadi perhatian publik.

Katanya terdapat perbedaan sikap anggota TAGUPP Kaltim. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Penggugat, Dyah Lestari, saat diwawancarai, Jumat (17/7/2026).

Menurut Dyah, dalam dua kali persidangan tercatat 10 anggota TAGUPP hadir. Namun, tidak seluruhnya memilih menjadi pihak intervensi dalam gugatan tersebut.

“Pada sidang terakhir ada tiga orang yang menyatakan tidak menjadi pihak. Itu hak mereka karena gugatan ini memang ditujukan kepada gubernur, bukan kepada anggota TAGUPP,” kata Dyah.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya perbedaan sikap di antara anggota TAGUPP. Beberapa memilih sebagai pihak dalam perkara, sementara lainnya memilih tidak.

Dyah menjelaskan, majelis hakim juga telah menerangkan konsekuensi dari pilihan tersebut. Anggota yang masuk sebagai pihak memiliki hak banding. Sebaliknya, mereka yang tidak menjadi pihak tidak memiliki hak tersebut.

Selain itu,Dyah mengatakan pihaknya sebelumnya mencantumkan dalam gugatan bahwa terdapat beberapa anggota TAGUPP yang berdomisili di luar Kalimantan Timur.

Namun, saat majelis hakim meminta bukti domisili para anggota TAGUPP, kata Dyah, kuasa hukum gubernur tidak menunjukkan KTP maupun bukti tempat tinggal.

“Yang disampaikan adalah mereka berkantor di Kantor Gubernur. Padahal yang kami persoalkan adalah domisili, bukan alamat kantor,” kata Dyah.

Ia menilai dokumen administrasi anggota TAGUPP seharusnya dapat menjadi dasar untuk menjelaskan identitas dan alamat masing-masing anggota.

Ia menegaskan gugatan yang diajukan hanya untuk menguji legalitas SK gubernur, bukan menggugat anggota TAGUPP.

“Gugatan ini bukan untuk mencari jabatan atau keuntungan pribadi. Kami hanya ingin menguji apakah penerbitan SK tersebut sudah sesuai aturan atau tidak,” tutup Dyah. (Wan)