EXPRESI.co, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai melakukan penyesuaian besar terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 setelah dana transfer dari pemerintah pusat diperkirakan berkurang hingga Rp1,3 triliun.

‎Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah melakukan pergeseran anggaran dan pengetatan belanja agar kemampuan keuangan daerah tetap seimbang dengan program yang dijalankan.

‎Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Keuangan terkait dana kurang salur yang belum diterima.

‎“Karena kurang salur itu sampai saat ini kita belum menerima keputusan Menteri Keuangan. Jadi sementara yang bisa kita lakukan adalah melakukan pergeseran anggaran,” ujarnya saat diwawancarai, Senin 18 Mei 2026.

‎Menurut Rizali, langkah penyesuaian anggaran menjadi opsi paling realistis agar APBD tidak mengalami ketimpangan antara pendapatan dan belanja daerah.

‎“Percuma kita anggarkan kalau enggak ada uangnya. Jadi antara pendapatan dan belanja itu harus diputuskan,” tegasnya.

‎Ia menjelaskan, total APBD Kutim sebelumnya diproyeksikan mencapai sekitar Rp5,7 triliun. Namun setelah memperhitungkan potensi kekurangan dana transfer sebesar Rp1,3 triliun, kemampuan riil keuangan daerah diperkirakan tersisa sekitar Rp4,4 triliun.

‎“APBD kita 5,7 dikurangi 1,3, jadi sekitar 4,4 triliun,” jelas Rizali.

‎Penurunan kapasitas fiskal itu membuat pemerintah daerah mulai mengerem sejumlah rencana belanja, terutama program yang dinilai belum mendesak. Meski begitu, Pemkab Kutim memastikan program prioritas dan pelayanan dasar masyarakat tetap menjadi fokus utama.

‎Selain program pembangunan, penyesuaian juga menyasar komponen belanja pegawai, khususnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), termasuk bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

‎Rizali menegaskan, pemerintah tidak melakukan pemotongan gaji pegawai. Penyesuaian hanya dilakukan pada komponen TPP agar belanja pegawai tidak melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.

‎“Bukan gaji yang disesuaikan, tapi TPP-nya. Karena belanja pegawai itu tidak boleh melebihi 30 persen,” katanya.

‎Ia menyebut ketentuan tersebut merupakan arahan langsung dari Kementerian Dalam Negeri yang wajib dipatuhi seluruh pemerintah daerah. Jika melampaui batas belanja pegawai, daerah berpotensi mendapat sanksi administratif hingga penundaan transfer dana pusat.

‎“Dampaknya bisa macam-macam, termasuk penundaan transfer. Kita sudah diarahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen,” ucapnya.

‎Di tengah upaya efisiensi anggaran, Pemkab Kutim memastikan belanja operasional dasar tetap diprioritaskan agar pelayanan publik tidak terganggu.

‎“Belanja operasi seperti bayar listrik, bayar air, bayar internet itu kan enggak boleh kurang. Itu harus tetap standar,” ujar Rizali.

‎Rizali juga mengungkapkan persoalan kurang salur dana transfer bukan hanya terjadi tahun ini. Menurutnya, masih terdapat kekurangan transfer dari pemerintah pusat sejak 2023 hingga 2025 yang belum terselesaikan.

‎“Sementara kita masih menunggu dari keputusan menteri keuangan. Makanya 1,3 yang kita harus kurangi, karna itu belum di jadikan keputusan oleh menteri keuangan. Belum di pastikan kapan dikirimnya,” tambahnya.

‎Sebelum ada kepastian dari pemerintah pusat, Pemkab Kutim memilih bersikap hati-hati dalam menyusun prioritas belanja daerah untuk menjaga stabilitas keuangan pemerintah daerah.(Yuristio)