EXPRESI.co, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai membuka layanan pengaduan perselisihan hubungan industrial berbasis digital untuk mempermudah pekerja maupun pengusaha menyampaikan laporan sengketa ketenagakerjaan.
Layanan tersebut disiapkan oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim dan diumumkan melalui surat nomor B-500.15.15.2/717/Distransnaker-HIJ tentang Pemberitahuan Media Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial Berbasis Digital tertanggal 7 Mei 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperluas akses pelayanan ketenagakerjaan, khususnya bagi masyarakat di wilayah Kutim yang mengalami persoalan hubungan industrial.
Plt Kepala Distransnaker Kutim, Trisno, mengatakan layanan pengaduan digital dibuat agar proses pelaporan perselisihan kerja dapat dilakukan lebih mudah dan cepat tanpa harus datang langsung ke kantor.
“Untuk memperluas aksesibilitas layanan pengaduan perselisihan hubungan industrial bagi pekerja dan pengusaha di seluruh wilayah Kutim, kami mengembangkan media pengaduan berbasis digital melalui Google Form,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dalam ketentuan tersebut, apabila perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha tidak mencapai kesepakatan, maka perselisihan wajib dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan setempat untuk diselesaikan melalui mediasi hubungan industrial.
“Mediasi hubungan industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU tersebut dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota,” jelasnya.
Menurut Trisno, layanan digital tersebut kini sudah dapat dimanfaatkan oleh pekerja maupun pengusaha sebagai sarana resmi pencatatan perselisihan hubungan industrial ke Distransnaker Kutim.
Layanan pengaduan dapat diakses melalui tautan bit.ly/pengaduanperselisihanHI. Selain itu, Distransnaker juga menyiapkan jalur komunikasi lanjutan melalui mediator hubungan industrial.
Masyarakat dapat menghubungi Hermin Allo Rerung di nomor 081346313949 maupun Yiswa Mariati Aurelia Sinaga di nomor 082213737891.
Trisno berharap layanan tersebut mampu membantu penyelesaian perselisihan hubungan kerja secara lebih tertib, cepat, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Besar harapan kami agar seluruh pihak dapat memanfaatkan media pengaduan digital ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan