EXPRESI.co, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersiap menerapkan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai April 2026.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku menyeluruh, terutama bagi sektor layanan publik yang tetap diwajibkan siaga di kantor.
Penerapan WFH ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di daerah, sekaligus upaya efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) secara nasional.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, memastikan pemerintah daerah telah menerima arahan tersebut dan segera menyiapkan regulasi teknis di tingkat daerah.
“Informasinya sudah ada, nanti ditindaklanjuti. Saya minta Sekda menyiapkan suratnya dulu,” ujar Ardiansyah, Kamis 2 April 2026.
Dalam skema yang disiapkan, sistem kerja ASN akan mengombinasikan work from office (WFO) dan WFH. Meski demikian, tidak semua jenis pekerjaan bisa mengikuti pola kerja fleksibel tersebut.
Ardiansyah menegaskan, sektor yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap harus hadir secara fisik di kantor.
“Yang teknis itu tidak bisa, seperti rumah sakit, puskesmas, kemudian perizinan. Itu diusahakan tetap maksimal standby. Tapi yang administrasi bisa menyesuaikan,” jelasnya.
Selain itu, kepala daerah juga tidak termasuk dalam skema WFH dan tetap diwajibkan menjalankan tugas dari kantor.
Di sisi lain, Pemkab Kutim juga mewaspadai potensi penyalahgunaan kebijakan WFH. Evaluasi dan kemungkinan sanksi bagi ASN yang tidak menjalankan tugas dengan baik saat bekerja dari rumah akan disiapkan.
“Nanti kita lihat aturannya,” singkatnya.
Adapun kebijakan WFH ini direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2026, dengan skema satu hari kerja dari rumah dalam sepekan selama dua bulan ke depan.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya menekan konsumsi BBM, tetapi juga mendorong perubahan pola kerja ASN menjadi lebih adaptif dan efisien.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan