EXPRESI.co, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersiap menerapkan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai April 2026.

‎Namun, kebijakan ini tidak berlaku menyeluruh, terutama bagi sektor layanan publik yang tetap diwajibkan siaga di kantor.

‎Penerapan WFH ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di daerah, sekaligus upaya efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) secara nasional.

‎Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, memastikan pemerintah daerah telah menerima arahan tersebut dan segera menyiapkan regulasi teknis di tingkat daerah.

‎“Informasinya sudah ada, nanti ditindaklanjuti. Saya minta Sekda menyiapkan suratnya dulu,” ujar Ardiansyah, Kamis 2 April 2026.

‎Dalam skema yang disiapkan, sistem kerja ASN akan mengombinasikan work from office (WFO) dan WFH. Meski demikian, tidak semua jenis pekerjaan bisa mengikuti pola kerja fleksibel tersebut.

‎Ardiansyah menegaskan, sektor yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap harus hadir secara fisik di kantor.

‎“Yang teknis itu tidak bisa, seperti rumah sakit, puskesmas, kemudian perizinan. Itu diusahakan tetap maksimal standby. Tapi yang administrasi bisa menyesuaikan,” jelasnya.

‎Selain itu, kepala daerah juga tidak termasuk dalam skema WFH dan tetap diwajibkan menjalankan tugas dari kantor.

‎Di sisi lain, Pemkab Kutim juga mewaspadai potensi penyalahgunaan kebijakan WFH. Evaluasi dan kemungkinan sanksi bagi ASN yang tidak menjalankan tugas dengan baik saat bekerja dari rumah akan disiapkan.

‎“Nanti kita lihat aturannya,” singkatnya.

‎Adapun kebijakan WFH ini direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2026, dengan skema satu hari kerja dari rumah dalam sepekan selama dua bulan ke depan.

‎Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya menekan konsumsi BBM, tetapi juga mendorong perubahan pola kerja ASN menjadi lebih adaptif dan efisien.(Yuristio)