Pemasok Sabu di Kanaan Berhasil Diringkus Polisi

EXPRESI.co, BONTANG – Kepolisian Resor (Polres) Kota Bontang berhasil menangkap SY (56) pemasok sabu di wilayah Kanaan.

Pria paru baya tersebut ditangkap di rumahnya
Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Rabu (31/3/2021) sore.

Penangkapan SY merupakan hasil pengembangan dari tersangka JL yang ditangkap dua hari sebelumnya.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais menerangkan, penangkapan ini berkat keterangan JL yang mengaku bila barang haram sebanyak 5,08 gram itu didapat dari SY untuk diserahkan kepada pelanggannya.

“SY mengakui 9 bungkus sabu tersebut miliknya,” terangnya kepada media, Jumat (2/4/2021).

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Kota Bontang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (FN)

 

Editor : Bagoez Ankara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles