EXPRESI.co, BONTANG – Seorang pria diamankan Sat Reskrim Polres karena membawa senjata tajam tanpa ijin.
MA (33) warga Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur ini ditangkap Tim Rajawali dalam Operasi Pekat 2021 di Jl. Letjen S. Parman, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi, SH. menjelaskan, MA di amankan karena kedapatan membawa senjata tajam saat Operasi Pekat 2021 digelar.
“Senjata tajam yang dibawa berupa sebilah badik lengkap dengan sarung terbuat dari kayu yang diselipkan dalam pinggang di balik kaos yang dikenakan,” Jelasnya Asriadi
Dia mengungkapkan, Operasi Pekat Mahakam 2021 gencar dilakukan guna menciptakan rasa aman di masyarakat selama bulan suci Ramadhan sampai menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Selama Operasi Pekat 2021 digalakkan, Polres Bontang telah mengamankan beberapa pelaku seperti, pelaku penyalahgunaan Narkoba, penjual minuman keras (Miras) Illegal dan perjudian.
“Operasi dengan sasaran berbagai penyakit masyarakat ini, terus digalakkan oleh Polres Bontang, hingga membuahkan hasil dan menangkap para pelaku,” ungkapnya.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadapnya disangka dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas AKP. Suyono. (FN)
Editor: Bagoez Ankara
Tinggalkan Balasan