Jual Sabu, Ibu Rumah Tangga di Muara Badak Ditangkap

Admin

Pelaku pengedar sabu, KA (30) (ist)

EXPRESI.co, BONTANG – Unit Reskrim, Polsek Muara Badak mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial KA (30) karena diduga mengedarkan sabu.

KA ditangkap polisi di rumahnya Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (14/6/2021)

Kapores Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi menyebut, tersangka sebelumnya sudah berada dalam pengintaian polisi.

Hal itu berawal dari informasi masyarakat bahwa rumah pelaku sering digunakan sebagai tempat pesta dan transaksi sabu.

“Saat dilakukan penggrebekan pelaku membuang sebuah pelastik hitam dari jendela keluar rumah. Saat diperiksa palstik itu berisi sabu,” ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi

Ditangan pelaku, Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 9,47 gram, sebuah dompet, 1 tempat rokok aluminium yang berisi struk penjualan, beserta timbangan digital yang diduga dipakai pelakukan saat melakukan transaksi penjualan.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di KAntor Polsek Muara Badak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Purwo Asmadi.

Atas perbuatannya, pelaku terancam 5 tahun penjara dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FN)

Editor : Bagoez Ankara

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

Tags

Ads - Before Footer