SANGATTA – Dalam Sidang Paripurna ke-26 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Rabu, 12 Juni 2024, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman memberikan penjelasan terkait Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan informasi mengenai hasil penerimaan pembiayaan.

Menurut Bupati Ardiansyah, pembiayaan direncanakan akan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan ini akan diarahkan untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Realisasi penerimaan pembiayaan untuk Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp 1,57 triliun, atau 100 persen dari target anggaran yang sama. Demikian juga, realisasi pengeluaran pembiayaan pada tahun ini mencapai Rp 46,5 miliar, memenuhi target anggaran sepenuhnya.

Selanjutnya, Ardiansyah memaparkan Neraca Daerah, yang merupakan laporan pertanggungjawaban atas kekayaan daerah yang tidak tercermin dalam Laporan Realisasi Anggaran. Neraca ini meliputi aset, kewajiban, dan ekuitas daerah.

Per 31 Desember 2023, total aset daerah tercatat sebesar Rp 18 triliun. Aset ini terdiri dari beberapa kategori, antara lain aset lancar senilai Rp 2,40 triliun, investasi jangka panjang sebesar Rp 245,76 miliar, aset tetap senilai Rp 11,31 triliun, properti investasi sebesar Rp 371 miliar, dan aset lainnya sejumlah Rp 3,67 triliun.

Investasi jangka panjang, yang merupakan investasi pemerintah dengan jangka waktu lebih dari satu tahun, bernilai Rp 245,76 miliar. Ini terutama terdiri dari penyertaan modal pada BUMD. Aset tetap, yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, bernilai Rp 11,31 triliun. Properti investasi, yang berpotensi menghasilkan pendapatan sewa atau meningkatkan nilai aset, tercatat senilai Rp 371 miliar. Aset lainnya, yang tidak termasuk dalam kategori lain, bernilai Rp 3,67 triliun.

Kewajiban pemerintah, yang berasal dari peristiwa masa lalu dan memerlukan penyelesaian yang melibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi, mencapai Rp 189,66 miliar. Ini mencakup pendapatan diterima di muka sebesar Rp 571,45 juta, utang belanja sebesar Rp 28,64 miliar, dan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp 160,44 miliar. Sementara itu, ekuitas daerah, yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban, tercatat sebesar Rp 17,81 triliun.

Laporan Arus Kas mencakup pertanggungjawaban atas kas yang masuk dan keluar selama Tahun Anggaran 2023, yang terbagi dalam aktivitas operasi, investasi, dan transitoris.

Aliran kas bersih dari aktivitas operasi menunjukkan surplus sebesar Rp 3,53 triliun, dengan arus kas masuk senilai Rp 8,59 triliun dan arus kas keluar sebesar Rp 5,06 triliun. Sedangkan aliran kas bersih dari aktivitas investasi menunjukkan defisit Rp 3,34 triliun, dengan arus kas masuk dari penjualan aset tetap sebesar Rp 1,03 miliar dan arus kas keluar untuk belanja modal serta penyertaan modal pemerintah daerah senilai Rp 3,34 triliun.

Untuk aktivitas transitoris, aliran kas bersih menunjukkan defisit sebesar Rp 401,50 juta, dengan arus kas masuk sebesar Rp 618,54 miliar dan arus kas keluar senilai Rp 618,94 miliar. Akibatnya, saldo akhir kas mencapai Rp 1,77 triliun, yang terdiri dari saldo kas di Kas Daerah sebesar Rp 1,72 triliun, kas di bendahara Badan Layanan Umum Daerah sebesar Rp 42,85 miliar, kas di bendahara BOSNAS sebesar Rp 37,22 juta, dan kas di bendahara penerimaan sebesar Rp 2,46 juta.

Pada penutup pidatonya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kutim atas kerja sama yang telah terjalin selama ini dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran daerah. Ia berharap kerja sama ini dapat terus ditingkatkan di masa depan.

“Saya berharap kita senantiasa mendapatkan petunjuk dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat Kutim yang sejahtera,” ujarnya. (*/Re)