EXPRESI.co, BONTANG – Pengedar sabu ditangkap Satuan Kepolisian Perairan dan udara (Sat Polairud) Polres Bontang, di Jalan Pelabuhan III, RT 14, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Sabtu (10/4/2021).
Pelaku TH (38) ditangkap disekitar pelabuhan, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT.KWB di Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Dalam rilisnya, Kabag Humas Polres Bontang, AKP Suyono menjelaskan, penangkan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat pesisir tentang kegiatan transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan disekitar pelabuhan.
Berdasarkan Informasi warga, Sat Polairud Polres Bontang melakukan patroli di pesisir pelabuhan dan melakukan penggerebekan dalam sebuah rumah.
“Dalam rumah ditemukan pelaku beserta barang bukti,” ungkapnya.
Dalam penggerebakan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa 5 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu berat Kotor 2,11 gram, sebuah telepon genggam beserta uang tunai senialai RP.408.000 dan alat hisap sabu.
“tersangka dan barang bukti diamankan di mako Sat Polairud Polres Bontang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah suyono.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (FN)
Editor : Bagoez Ankara
Tinggalkan Balasan