Bawa Satu Bungkus Sabu, Warga Teluk Pandan Terancam 4 Tahun Penjara

Admin

EXPRESI.co, BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama jajaran Sat Resnarkoba meringkus warga di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Ia ditangkap di Jalan Oxigen, RT.14, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang yang diduga pengguna aktif sabu-sabu, Selasa (20/2/2024) pukul 17.30 WITA.

Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito, pelaku berinisial IM (36) pengguna aktif.

“Dia pengguna aktif jenis sabu atas informasi masyarakat, pihak kami pun langsung ke lapangan dan akhirnya pelaku ditangkap,” katanya, Rabu (21/2/2024).

Dari penangkapan itu, polisi memeriksa saksi- saksi.

Mengamankan pelaku ke Mako Polsek Bontang Utara.

Mengamankan barang bukti ke Mako Polsek Bontang Utara.

Terhadap pelaku  dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Diketahui barang bukti yang diamankan polisi yakni;

1 (satu) plastik klip kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit hp merk Redmi warna biru, 1 (satu) Buah korek gas, 1 (satu) unit sepeda motor merek Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi KT 2388 QC, 1 (satu) bungkus rokok merk Marlboro. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

Tags

Ads - Before Footer